Berita

Desain ibukota negara yang baru/Net

Politik

Sebelum Ada Payung Hukum, Jangan Ada Pembangunan Ibukota Negara

SELASA, 06 APRIL 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah seharusnya tidak melakukan aktivitas apapun di lahan ibu kota negara (IKN) baru sebelum ada payung hukum.

Sebab, sampai saat ini DPR RI belum menyetujui pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/4).


"Jangankan menyetujui, draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) saja sampai saat ini belum diterima DPR RI. Infonya, draf RUU tersebut masih digodok oleh pemerintah," kata Jamiluddin.

Dengan demikian, menurut dia, secara formal masyarakat belum menyetujui pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut. Hal ini,  seharusnya dihormati pemerintah.

"Pemerintah seharusnya belum boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru. Anggaran baru dapat dialokasikan bila DPR RI sudah mensyahkan RUU IKN menjadi UU," tuturnya.

Atas dasar itu, pemerintah seyogyanya taat hukum dalam membangun ibu kota negara yang baru. Termasuk dalam pembuatan desain IKN yang sudah sering dipamerkan melalui media sosial.

Selain itu, masih kata Jamiluddin, pemindahan IKN idealnya ditanyakan langsung ke rakyat melalui referendum. Hal itu perlu dilakukan mengingat persoalan ibukota negara merupakan hal krusial yang langsung berkaitan hajat rakyat Indonesia.

Ia menambahkan, dalam konstitusi juga tidak disebutkan pemindahan IKN kewenangan Presiden dan DPR RI. Namun, yang menjadi dasar yang kuat adalah diperlukan referendum, sehingga memang rakyat yang berkuasa di Indonesia.

Selain itu, kondisi keuangan negara juga tidak memungkinkan untuk pindah ibu kota negara pda saat ini. Disaat Indonesia resesi dan hutang yang melimpah, tentu sangat tidak bijaksana memaksakan pembangunan ibu kota negara.

"Presiden dan DPR RI sebaiknya merenungkan hal itu. Mayoritas rakyat Indonesia tidak membutuhkan ibukota negara yang baru. Rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan resesi ekonomi," tegasnya.

"Karena itu, rakyat Indonesia butuh sentuhan kesehatan dan ekonomi untuk memulihkan dampak Covid-19 dan resesi ekonomi. Pemerintah seharusnya memprioritaskan dua hal itu, bukan pemindahan ibukota," imbuhnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya