Berita

Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat/Net

Presisi

Anggota Polda Metro Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Belum Ditahan

SELASA, 06 APRIL 2021 | 20:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri telah resmi menaikan status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dalam hal ini, satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Engga (belum ditahan), ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).


Rusdi menambahkan, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja," imbuhnya.

Terkait penahanan, kata Rusdi, tergantung pertimbangan subjektif dan objektif penyidik untuk menentukan tersangka apakah langsung dilakukan penahanan.  

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu,"

Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara, sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.

Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. 


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya