Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat/Net
Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri telah resmi menaikan status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dalam hal ini, satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Engga (belum ditahan), ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Rusdi menambahkan, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Terkait penahanan, kata Rusdi, tergantung pertimbangan subjektif dan objektif penyidik untuk menentukan tersangka apakah langsung dilakukan penahanan.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu,"
Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara, sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.
Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.