Berita

Razman Arif pengacara ES yang mengakui jadi istri siri Prof M/Net

Hukum

Kuasa Hukum Prof M Angkat Bicara: Tindakan ES Dan Razman Arif Nasution Merupakan Tindak Pemerasan

SELASA, 06 APRIL 2021 | 19:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Prof M seorang Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri meluruskan keterangan seorang perempuan bernama Era Sulistyowati (ES) dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Diketahui Perempuan tersebut didampingi Razman Arif mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (5/4).

Di hadapan awak media, Razman menyatakan bahwa Prof M dituding menelantarakan istri siri dan anaknya yang berusia 8 bulan.


Merespons kabar itu, penasehat hukum Prof M merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya.

Dalam keterangan tertulis Selasa (6/4), pengacara Prof M membenarkan bahwa yang disampaikan Razman adalah kliennya.

Terkait dengan tuduhan terjadi pernikahan antara ES dan Prof M pada tahun 2018 adalah tidak benar. Diterangkan oleh kuasa hukum Prof M, tidak pernah terjadi pernikahan resmi maupun di bawah tangan.

Atas dasar itulah, Prof M mengatakan keterangan Es dan Razman Arif merupakan keterangan palsu kepada publik.

""Hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri. Pernyataan itu jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejaabat lembaga negara (KPAI)," demikian keterangan kuasa hukum Prof M, Selasa (6/4).

Selain itu, Kuasa hukum Prof M yang menyatakan keterangan ES yang mengaku dibelikan sebuah apartemen adalah tidak benar.

Faktanya, Prof M hanyalah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

"Bantuan ini terpaksa diberikan Prof M karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," demikian bantahan kuasa hukum Prof M.

Kuasa hukum Prof M juga meluruskan pengakuan ES yang menyebutkan Prof M menemani proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina sebagai bentuk tanggungjawab karena anak mereka.

Fakta yang sebenarnya adalah, Prof M berada di ruang perawatan jelang persalinan dilakukan semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan.

Sebabnya, saat itu tidak ada satupun orang yang membantu ES.

Kuasa hukum Prof M juga mengungkapkan satu fakta tentang adanya upaya pemerasan dari ES dan pengacaranya Razman Arif karena meminta uang Rp 1 miliar.

Alasan permintaan uang itu, Razman menjelaskan untuk membiayai anak bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Prof M.

Uang yang diberikan Prof M kepada ES lebih dikarenakan ES sedang menjalani studi. Tujuannya untuk membantu biaya hidup ES dan anaknya.

Permintaan uang ternyata tidak sekali, belakangan diungkapkan oleh Kuasa Hukum Prof M, Razman Ari meminta uang senilai Rp 2 miliar. Jika tidak masalah Prof M dengan ES akan dipublikasikan.

"Tindakan yang dilakukan ES bersama kuasa hukumnya ini jelas merupakan tindak pemerasan kepada prof M," demikian keterangan Kuasa hukum Prof M.

Terkait soal tudingan anak Es adalaha hasil dari hubungannya dengan Prof M, hingga saat ini perempuan tersebut tidak pernah bisa membuktikan.

"Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahirn anaknya kepada Prof M. Dalam Akta itu tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan ES," demikian penutup keterangan resmi kausa hukum Prof M.

Beberapa advokat yang menjadi kuasa hukum Prof M diantaranya Jaja Ahmad Jayus, Donny Tri Istiqomah, Patrice Rio Capella, M. Yasin Djamaludin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya