Berita

Razman Arif pengacara ES yang mengakui jadi istri siri Prof M/Net

Hukum

Kuasa Hukum Prof M Angkat Bicara: Tindakan ES Dan Razman Arif Nasution Merupakan Tindak Pemerasan

SELASA, 06 APRIL 2021 | 19:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Prof M seorang Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri meluruskan keterangan seorang perempuan bernama Era Sulistyowati (ES) dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Diketahui Perempuan tersebut didampingi Razman Arif mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (5/4).

Di hadapan awak media, Razman menyatakan bahwa Prof M dituding menelantarakan istri siri dan anaknya yang berusia 8 bulan.


Merespons kabar itu, penasehat hukum Prof M merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya.

Dalam keterangan tertulis Selasa (6/4), pengacara Prof M membenarkan bahwa yang disampaikan Razman adalah kliennya.

Terkait dengan tuduhan terjadi pernikahan antara ES dan Prof M pada tahun 2018 adalah tidak benar. Diterangkan oleh kuasa hukum Prof M, tidak pernah terjadi pernikahan resmi maupun di bawah tangan.

Atas dasar itulah, Prof M mengatakan keterangan Es dan Razman Arif merupakan keterangan palsu kepada publik.

""Hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri. Pernyataan itu jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejaabat lembaga negara (KPAI)," demikian keterangan kuasa hukum Prof M, Selasa (6/4).

Selain itu, Kuasa hukum Prof M yang menyatakan keterangan ES yang mengaku dibelikan sebuah apartemen adalah tidak benar.

Faktanya, Prof M hanyalah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

"Bantuan ini terpaksa diberikan Prof M karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," demikian bantahan kuasa hukum Prof M.

Kuasa hukum Prof M juga meluruskan pengakuan ES yang menyebutkan Prof M menemani proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina sebagai bentuk tanggungjawab karena anak mereka.

Fakta yang sebenarnya adalah, Prof M berada di ruang perawatan jelang persalinan dilakukan semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan.

Sebabnya, saat itu tidak ada satupun orang yang membantu ES.

Kuasa hukum Prof M juga mengungkapkan satu fakta tentang adanya upaya pemerasan dari ES dan pengacaranya Razman Arif karena meminta uang Rp 1 miliar.

Alasan permintaan uang itu, Razman menjelaskan untuk membiayai anak bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Prof M.

Uang yang diberikan Prof M kepada ES lebih dikarenakan ES sedang menjalani studi. Tujuannya untuk membantu biaya hidup ES dan anaknya.

Permintaan uang ternyata tidak sekali, belakangan diungkapkan oleh Kuasa Hukum Prof M, Razman Ari meminta uang senilai Rp 2 miliar. Jika tidak masalah Prof M dengan ES akan dipublikasikan.

"Tindakan yang dilakukan ES bersama kuasa hukumnya ini jelas merupakan tindak pemerasan kepada prof M," demikian keterangan Kuasa hukum Prof M.

Terkait soal tudingan anak Es adalaha hasil dari hubungannya dengan Prof M, hingga saat ini perempuan tersebut tidak pernah bisa membuktikan.

"Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahirn anaknya kepada Prof M. Dalam Akta itu tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan ES," demikian penutup keterangan resmi kausa hukum Prof M.

Beberapa advokat yang menjadi kuasa hukum Prof M diantaranya Jaja Ahmad Jayus, Donny Tri Istiqomah, Patrice Rio Capella, M. Yasin Djamaludin.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya