Berita

Razman Arif pengacara ES yang mengakui jadi istri siri Prof M/Net

Hukum

Kuasa Hukum Prof M Angkat Bicara: Tindakan ES Dan Razman Arif Nasution Merupakan Tindak Pemerasan

SELASA, 06 APRIL 2021 | 19:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Prof M seorang Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri meluruskan keterangan seorang perempuan bernama Era Sulistyowati (ES) dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Diketahui Perempuan tersebut didampingi Razman Arif mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (5/4).

Di hadapan awak media, Razman menyatakan bahwa Prof M dituding menelantarakan istri siri dan anaknya yang berusia 8 bulan.


Merespons kabar itu, penasehat hukum Prof M merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya.

Dalam keterangan tertulis Selasa (6/4), pengacara Prof M membenarkan bahwa yang disampaikan Razman adalah kliennya.

Terkait dengan tuduhan terjadi pernikahan antara ES dan Prof M pada tahun 2018 adalah tidak benar. Diterangkan oleh kuasa hukum Prof M, tidak pernah terjadi pernikahan resmi maupun di bawah tangan.

Atas dasar itulah, Prof M mengatakan keterangan Es dan Razman Arif merupakan keterangan palsu kepada publik.

""Hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri. Pernyataan itu jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejaabat lembaga negara (KPAI)," demikian keterangan kuasa hukum Prof M, Selasa (6/4).

Selain itu, Kuasa hukum Prof M yang menyatakan keterangan ES yang mengaku dibelikan sebuah apartemen adalah tidak benar.

Faktanya, Prof M hanyalah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

"Bantuan ini terpaksa diberikan Prof M karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," demikian bantahan kuasa hukum Prof M.

Kuasa hukum Prof M juga meluruskan pengakuan ES yang menyebutkan Prof M menemani proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina sebagai bentuk tanggungjawab karena anak mereka.

Fakta yang sebenarnya adalah, Prof M berada di ruang perawatan jelang persalinan dilakukan semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan.

Sebabnya, saat itu tidak ada satupun orang yang membantu ES.

Kuasa hukum Prof M juga mengungkapkan satu fakta tentang adanya upaya pemerasan dari ES dan pengacaranya Razman Arif karena meminta uang Rp 1 miliar.

Alasan permintaan uang itu, Razman menjelaskan untuk membiayai anak bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Prof M.

Uang yang diberikan Prof M kepada ES lebih dikarenakan ES sedang menjalani studi. Tujuannya untuk membantu biaya hidup ES dan anaknya.

Permintaan uang ternyata tidak sekali, belakangan diungkapkan oleh Kuasa Hukum Prof M, Razman Ari meminta uang senilai Rp 2 miliar. Jika tidak masalah Prof M dengan ES akan dipublikasikan.

"Tindakan yang dilakukan ES bersama kuasa hukumnya ini jelas merupakan tindak pemerasan kepada prof M," demikian keterangan Kuasa hukum Prof M.

Terkait soal tudingan anak Es adalaha hasil dari hubungannya dengan Prof M, hingga saat ini perempuan tersebut tidak pernah bisa membuktikan.

"Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahirn anaknya kepada Prof M. Dalam Akta itu tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan ES," demikian penutup keterangan resmi kausa hukum Prof M.

Beberapa advokat yang menjadi kuasa hukum Prof M diantaranya Jaja Ahmad Jayus, Donny Tri Istiqomah, Patrice Rio Capella, M. Yasin Djamaludin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya