Berita

Gede Sandra/Net

Publika

Tentang Kerugian Indonesia Di Freeport

SELASA, 06 APRIL 2021 | 19:20 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

Deviden Tidak Cukup Bayar Bunga Utang

PEMERINTAH boleh saja berbangga bila benar akan mendapatkan deviden 200 juta dolar AS pada 2021. Karena memang sudah saatnya. Sementara dua tahun pertama (2019 dan 2020) kita tidak dapat deviden.

Bila negosiasi kita lebih berdaulat dua tahun lalu, semestinya tahun 2021 ini juga, Indonesia mendapat 100% konsesi yang selama ini dimiliki Freeport.


Tapi sayang itu tidak terjadi, Indonesia hanya mendapatkan 51% saham dengan kendali operasi masih dipegang Freeport. Dan kita hanya mendapatkan deviden sejak tahun ke-3 (2021).

Anggaplah Indonesia akan dapat deviden 200 juta dolar AS stabil setiap tahun.

Tapi berapa sih besar utang yang dibuat Inalum untuk membeli 51% saham Freeport tahun 2019? Sebesar 4 miliar dolar AS (harga saham 3,85 miliar dolar AS). Terbagi menjadi 4 jenis utang, yang juga mengalikan besaran bunga majemuk sepanjang tenor masing-masing.

Obligasi A bernilai 1,1 miliar dolar AS dengan tenor 3 tahun dan bunga 5,23% lalu utang plus bunga majemuk 1,28 miliar dolar AS.

Obligasi B bernilai 1,25 miliar dolar AS dengan tenor 5 tahun dan bunga 5,71% lalu utang plus bunga majemuk 1,65 miliar dolar AS.

Obligasi C bernilai 1 miliar dolar AS dengan tenor 10 tahun dan bunga 6,53% lalu utang plus bunga majemuk 1,88 miliar dolar AS.

Obligasi D bernilai 0,75 miliar dolar AS dengan tenor 30 tahun dan bunga 6,757% lalu utang plus bunga majemuk 1,17 miliar dolar AS.

Jadi total utang plus bunganya adalah sebesar 5,98 miliar dolar AS. Bila diasumsikan deviden stabil 200 juta dolar AS setiap tahun, maka untuk membayar impas utang saja (dengan deviden) Indonesia memerlukan waktu 29,9 tahun.

Genapkanlah 30 tahun. Tapi apakah selama 30 tahun ke depan cadangan masih ada?

Nyatanya Inalum perlu berutang lagi pada 2020 untuk membayar “argo” cicilan dan bunga utang yang dibuat tahun 2019, karena deviden belum datang. Nilai utang baru yang dibuat pada Mei 2020 adalah sebesar 2,5 miliar dolar AS.

Menurut perhitungan Dirut Inalum, mereka harus membayar bunga sebesar 250 juta dolar AS setiap tahun.

Sekali lagi, coba kita bandingkan dengan besaran deviden tahun 2021 yang sebesar 200 juta dolar AS. Artinya bila dibandingkan dengan pembayaran bunga utang, kita masih defisit 50 juta dolar AS!

Deviden dari Freeport terlalu kecil, bahkan tidak cukup untuk membayar bunga utang Inalum. (Memang ada proyeksi tahun 2022 deviden bisa meningkat ke US$ 500 juta, tapi belum pasti).

Seharusnya Indonesia Beli 51% Saham Freeport McMoran

PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2019 hanya membukukan laba bersih 166 juta dolar AS, dan pada 2020 sebesar 366 juta dolar AS. Dan kita mengelontorkan dana pembelian sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membayar Freeport McMoran dan Rio Tinto. Dana tersebut kita gunakan untuk membeli hak partisipatif Rio Tinto yang setara 40% saham di PTFI.

Padahal, seandainya kontrak PTFI tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka hak partisipatif Rio Tinto tersebut tidak ada harganya.

Bahkan, bila berani berdikari, Indonesia bisa memiliki 100% saham Freeport hanya dengan menunggu sampai akhir tahun 2021 ini, dengan cara menggantung perpanjangan kontrak Freeport.

Tapi sudahlah, memang opsi yang dipilih adalah membeli saham Freeport. Tapi untuk hal pembelian saham inipun kita seharusnya dapat lebih cerdas.

Seharusnya Indonesia, Inalum, memilih untuk membeli saham Freeport McMoran (FCX), bukan PTFI. Pembelian saham FCX dapat dilakukan pada saat harga jatuh, sehingga kita bisa mendapatkan porsi yang besar.

Misalnya, pada tahun 2016, pada saat ramai kasus “Papa Minta Saham”. Saat itu (awal 2016) saham FCX hancur hingga sampai 3,98 dolar AS/lembar (harga saat ini sudah 37,8dolar AS/lembar).

Bila laba bersih PTFI dibandingkan dengan laba Freeport McMoran (FCX), yang sahamnya terdaftar di NYSE: pada akhir tahun 2020 FCX tercatat berhasil bukukan laba 1,47 milar dolar AS. Besarnya empat kali lipat dari laba PTFI.

Jadi, seandainya waktu itu yang Inalum beli adalah saham FCX, maka besar deviden dapat sedikitnya empat kali lipat dari yang diterima sekatang. Atau sekitar 800 juta dolar AS per tahun.

Kerugian Lain

Selain masalah kerugian-kerugian ekonomi tersebut, ada kerugian lain seperti:

1. Wanprestasi Pembangunan Smelter
Dalam kontrak karya yang terakhir, Freeport semestinya menyelesaikan pembangunan smelter pada 1996. Terjadi wanprestasi. Hingga kini smelter yang dimaksud, tidak berhasil diwujudkan 100% seperti dijanjikan oleh Freeport.

Sejak pembaruan kontrak tahun 2018 hingga per September 2020, perkembangan pembangunan smelter di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, tersebut baru mencapai 5,86 persen.

2. Denda Kerusakan Lingkungan
Sampai saat ini Indonesia belum pernah menerima pembayaran denda dari Freeport atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pada tahun 2018, BPK pernah mempublikasikan besaran kerugian yang diderita Indonesia akibat kerusakan ekosistem selama terjadinya operasinya: Rp 185 triliun. Hingga detik ini tidak ada sepeserpun yang Indonesia terima.
Gede Sandra
Analis Ekonomi


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya