Berita

Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua/Net

Politik

Memicu Keresahan Dan Ketakutan Di Masyarakat, Aksi KKB Pantas Masuk Kategori Terorisme

SELASA, 06 APRIL 2021 | 15:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah sepatutnya masuk kategori terorisme. Sebab, KKB telah menimbulkan keresahan bahkan ketakutan di masyarakat.

Bahkan mantan pejuang Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nick Messet,  sudah pernah mengusulkan supaya KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris karena membahayakan masyarakat sipil.

Masyarakat Papua pada umumnya tidak setuju dengan eksistensi KKB di Papua karena selalu menimbulkan ketakutan bagi kehidupan masyarakat.


“Saya sudah pernah bilang kalau KKB itu dikategorikan sebagai teroris saja, mereka sudah membuat ketakutan di masyarakat,” kata Nick Messet melalui keterangan yang diterima Redaksi, Selasa (6/4).

“Kalau itu kebijakan pemerintah, sudah tepat menjadikan sebagai teroris, supaya orang Papua tidak dibunuh,” tambahnya.

Nick juga tetap mengingatkan kepada aparat keamanan TNI dan Polri untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan di Papua. Ia mengimbau agar aparat keamanan dan pemerintah lebih mengedepankan ruang dialog.

Soal wacana KKB dimasukkan dalam kategori tindak terorisme belakangan memang makin banyak digaungkan berbagai kelompok masyarakat.

Salah satunya adalah Deputi VII Badan Intelijen, Wawan Purwanto, yang mensejajarkan KKB dengan organisasi teroris.

“KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” tegas Wawan.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan KKB selama ini sejajar dengan aksi terorisme dan sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat, dan kerap menyebabkan korban jiwa hingga menimbulkan kerugian harta benda,” pungkas Wawan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya