Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pilkada Aceh 2022 Tak Disetujui Pemerintah Pusat, Pengamat: Jakarta Memang Tak Pernah Ikhlas

SELASA, 06 APRIL 2021 | 08:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2022 membuktikan kelalaian Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Dua lembaga ini seharusnya bertanggung jawab untuk menjalankan proses demokrasi politik di Aceh sesuai jadwal.

Demikian ditegaskan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufiq A Rahim, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (5/4).

Taufiq mengatakan, KIP Aceh menunda tahapan Pilkada Aceh 2022 lantaran tidak adanya anggaran. Sementara, menurut Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 65 dan didukung Pasal 73, sirkulasi Pilkada berlangsung lima tahun sekali.


"Jika ditunda dengan alasan tanpa anggaran, bahkan pernah diusulkan dan dimasukkan ke dalam anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT), ini adalah salah besar dan kebodohan luar biasa,” ucap Taufiq.

Menurut Taufiq, sejak awal dia sudah menilai ada kejanggalan dalam keputusan untuk meletakkan anggaran Pilkada dalam anggaran BTT. Merujuk pada aturan, anggaran itu hanya bisa disalurkan untuk bencana alam dan bencana sosial.

Taufiq juga menduga sejak awal ada pihak yang merekayasa agar Pilkada di Aceh gagal terlaksana sesuai jadwal. Semua ini, kata Taufiq, diatur berdasarkan tekanan politik tertentu dan niat politik busuk pihak-pihak tertentu, sehingga tidak tersedianya anggaran untuk menjalankan proses pilkada.

Taufiq menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh lebih dari Rp 17 triliun. Anggaran untuk yang ditempatkan dalam item belanja rutin pegawai dilakukan setiap tahun dengan cara menyalin anggaran lama menempelkannya di dalam anggaran baru.

Angka tersebut, setiap tahun, berjumlah lebih sekitar Rp 830 miliar. Sedangkan anggaran untuk melaksanakan Pilkada hanya sekitar Rp 214 miliar.

Lanjut Taufiq, upaya menunda atau menggagalkan Pilkada Aceh 2022 merupakan tidak politik amoral. Penundaan ini dirancang untuk kepentingan orang, kelompok, dan partai politik tertentu.
Pelakunya, kata Taufiq, tidak menghargai UUPA sebagai kekhususan Aceh, yang merupakan buah dari Perjanjian Damai Helsinki.

Di sisi lain, saat kepentingan itu membutuhkan UUPA, maka pihak-pihak tersebut justru menggunakan aturan khusus itu sebagai tameng kepentingan.

Menurut Taufiq, kegagalan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 menyerupai kejadian Ikrar Lamteh jilid 2. Saat itu, Aceh tidak lagi memiliki kekhususan lagi karena ditipu oleh elite politik di Aceh dan Pemerintah Indonesia.

“Jakarta tak pernah ikhlas jika Aceh menjalankan pemerintahan sendiri. Itu terjadi sejak dulu,” kata Taufiq.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya