Berita

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat makan malam dan berbincang dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi di Samarinda/Ist

Politik

Marak PHK Di Bontang Kaltim, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Sosialisasi PHI Kepada Pekerja

SELASA, 06 APRIL 2021 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPD RI meminta kepada pemerintah selaku mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk menggencarkan sosialisasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai masih banyak pekerja yang belum memahami aturan PHI.

“Ketika berselisih dan tak menemukan jalan tengah, tak sedikit yang berujung terjadinya bentrokan, bahkan tindak kekerasan fisik," ujar LaNyalla di sela makan malam bersama sejumlah Senator dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin (5/4).


Dari informasi yang diterimanya, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menyebutkan, di Bontang, Kaltim, selama kurun waktu 2019 hingga Maret 2021 terdapat 54 kasus aduan dari pekerja yang didominasi aduan berupa PHK.

Di sisi lain, terjadi jumlah uang pesangon yang diterima tak sesuai ketentuan dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan perusahaan.

Senator asal Jawa Timur itu menilai persoalan klasik di dunia kerja ini memang tak dapat dihindari.

"Permasalahan itu berupa perselisihan dalam hubungan industrial, berupa konflik antara pengusaha dan pekerja. Di sinilah saya menilai peran penting pemerintah sebagai mediator," terangnya.

Menurut LaNyalla, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Namun praktik di lapangan masih banyak pekerja yang tak memahami aturan ini. Maka, di sinilah peran penting pemerintah untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut kepada pekerja," katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Disnaker Bontang. Selama kurun 2019 sampai Maret 2021, ada 54 kasus aduan dari pekerja di Kota Bontang. Dari 2019 sampai 2020 mengalami peningkatan. Sedangkan 2020-2021 tidak berubah alias konstan.

Pada 2019, terdapat 28 kasus perselisihan di mana 19 kasus di antaranya dapat terselesaikan dengan kesepakatan Perjanjian Bersama (PB). Setahun berikutnya, 2020, Disnaker Bontang sudah menangani 26 kasus dan terbanyak adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara tahun ini, 2021, Disnaker Bontang kembali menangani 6 kasus terhitung Januari hingga Maret 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya