Berita

Gedung BPH Migas di Jakarta/Net

Politik

DPR Kurang Jeli, Pansel BPH Migas Harusnya Dibentuk Kemensetneg Bukan ESDM

SENIN, 05 APRIL 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembentukan panitia seleksi (Pansel) BPH Migas dinilai cacat prosedur. Proses seleksi diangggap tidak fair dan tidak transparan serta berpotensi melanggar undang-undang.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman di Jakarta, Senin (5/4).

"Di antara yang lolos terdapat calon-calon yang tidak profesional, diragukan pengalamannya tentang migas. Sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang migas kurang menjadi perhatian utama," ujar Yusri.


Dia mengatakan, cara-cara Menteri ESDM Erick Thohir dalam seleksi komite bisa beresiko fatal. Dan pengelolaan hilir migas akan menjadi korban.

Terkait ketentuan yang lalu, lanjut Yusri, Pansel BPH Migas bentukan Sekretariat Kepresidenan itulah yang benar.

"Saya sayangkan, Komisi VII DPR RI kali ini kurang jeli, atau jangan-jangan sebagian sudah masuk angin. Oleh karena itu, sebaiknya Presiden menganulir Pansel ini dan menyesuaikan dengan aturan. Ini menyangkut juga wibawa Presiden," imbuhnya.

Yusri membeberkan, BPH Migas adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas No. 22/2001. BPH Migas bertanggungjawab kepada langsung Presiden.

"Dengan demikian, semestinya yang membentuk pansel adalah Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM seperti yang dilakukan saat ini. Hal ini tercantum disejumlah dalam pasal UU Migas," tuturnya.

Dalam UU Migas disebutkan bahwa pansel dibentuk oleh Sekretaris Kepresidenan. Sementara pada pasal lainnya juga menyebut bahwa Badan Pengatur ditetapkan dengan keputusan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Karena itu, pembentukan pansel semestinya Kementerian Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," ujar Yusri.

Dia menambahkan, persyaratan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 11.K/KP.03/MEM.S/2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, pada poin (b) menyebutkan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran.

"Persyaratan ini telah menghilangkan kesempatan dari senior profesional berpengalaman yang masih diperlukan tenaga maupun pemikirannya, juga generasi muda milenial yang kompeten di negeri ini untuk ikut serta dalam Seleksi tersebut," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, penentuan syarat pembatasan usia melanggar UU Migas dan HAM. Dalam UU 12/2001, serta PP 67/2002, tidak ada satu butir ayat pun syarat untuk menjadi komite dengan pembatasan umur. Kecuali disebutkan profesional.

"Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," demikian Yusri menutup pendapatnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya