Berita

Gedung BPH Migas di Jakarta/Net

Politik

DPR Kurang Jeli, Pansel BPH Migas Harusnya Dibentuk Kemensetneg Bukan ESDM

SENIN, 05 APRIL 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembentukan panitia seleksi (Pansel) BPH Migas dinilai cacat prosedur. Proses seleksi diangggap tidak fair dan tidak transparan serta berpotensi melanggar undang-undang.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman di Jakarta, Senin (5/4).

"Di antara yang lolos terdapat calon-calon yang tidak profesional, diragukan pengalamannya tentang migas. Sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang migas kurang menjadi perhatian utama," ujar Yusri.


Dia mengatakan, cara-cara Menteri ESDM Erick Thohir dalam seleksi komite bisa beresiko fatal. Dan pengelolaan hilir migas akan menjadi korban.

Terkait ketentuan yang lalu, lanjut Yusri, Pansel BPH Migas bentukan Sekretariat Kepresidenan itulah yang benar.

"Saya sayangkan, Komisi VII DPR RI kali ini kurang jeli, atau jangan-jangan sebagian sudah masuk angin. Oleh karena itu, sebaiknya Presiden menganulir Pansel ini dan menyesuaikan dengan aturan. Ini menyangkut juga wibawa Presiden," imbuhnya.

Yusri membeberkan, BPH Migas adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas No. 22/2001. BPH Migas bertanggungjawab kepada langsung Presiden.

"Dengan demikian, semestinya yang membentuk pansel adalah Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM seperti yang dilakukan saat ini. Hal ini tercantum disejumlah dalam pasal UU Migas," tuturnya.

Dalam UU Migas disebutkan bahwa pansel dibentuk oleh Sekretaris Kepresidenan. Sementara pada pasal lainnya juga menyebut bahwa Badan Pengatur ditetapkan dengan keputusan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Karena itu, pembentukan pansel semestinya Kementerian Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," ujar Yusri.

Dia menambahkan, persyaratan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 11.K/KP.03/MEM.S/2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, pada poin (b) menyebutkan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran.

"Persyaratan ini telah menghilangkan kesempatan dari senior profesional berpengalaman yang masih diperlukan tenaga maupun pemikirannya, juga generasi muda milenial yang kompeten di negeri ini untuk ikut serta dalam Seleksi tersebut," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, penentuan syarat pembatasan usia melanggar UU Migas dan HAM. Dalam UU 12/2001, serta PP 67/2002, tidak ada satu butir ayat pun syarat untuk menjadi komite dengan pembatasan umur. Kecuali disebutkan profesional.

"Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," demikian Yusri menutup pendapatnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya