Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Sebagai Pembina Kepala Daerah, Tito Karnavian Harus Beri Teguran Keras Ke Lukas Enembe

MINGGU, 04 APRIL 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aksi keluyuruan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini tanpa dokumen resmi atau ilegel dengan melewati jalur tikus, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pembina kepala daerah diminta untuk bisa bertanggung jawab. Mantan Kapolri itu didesak untuk memberi teguran keras kepada Lukas Enembe yang terlah membuat pemerintah malu di mata dunia.

"Menteri Dalam Negeri harus memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, lantaran melakukan perjalananan ilegal ke negara tetangga Papua Nugini,” tegas anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Minggu (4/4).


Kepada Lukas Enembe, legislator asal Sumbar ini meminta untuk segera mengklarifikasi secara utuh perihal aksi ilegalnya itu. Bukan sebatas mengatakan bahwa perjalanannya dilakukan untuk menjalani terapi kaki.

"Kita minta kepada gubernur untuk bisa melakukan klarifikasi terhadap kejadian ini,” tegas politisi PAN itu.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya