Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moledoko/Net

Politik

Gugatan Ke PTUN, Selamatkan Muka Moeldoko Sekaligus Perburuk Citra Sang Jenderal

SABTU, 03 APRIL 2021 | 07:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moledoko resmi mengajukan gugatan terkait KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Moeldoko dan pengurus KLB yang sudah ditolak Kemenkumham masih optimis bisa merebut Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bagaimana peluang Moeldoko dkk di PTUN? Pengamat politik Abdul Hamid mengatakan, peluang mereka masih tetap terbuka, meski pun tipis.


"Bicara peluang Moeldoko menang PTUN menurut saya ada, tapi sangat tipis," ujar Direktur Visi Indonesia Strategis itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/4).

Alasannya menurut Cak Hamid sapaan akrabnya, karena kubu KLB tidak punya prasyarat faktual yang cukup untuk itu. Tidak adanya dukungan 2/3 DPD dan 1/2 DPC dan seterusnya, itu menyulitkan kubu Moeldoko.

Artinya, kubu AHY secara legalitas susah untuk diotak-atik oleh pengadilan. Karena mereka berhasil mengkonsolidir para ketua DPC dan DPD.

Lalu kenapa kubu Moeldoko masih ngotot maju ke PTUN. Jelas Cak Hamid, itu untuk menyelamatkan muka kubu KLB di hadapan Moeldoko yang sebelumnya meyakinkan bahwa mereka akan direstui Istana.

Namun pada sisi lain, lanjut Cak Hamid, mereka bukan menyelamatkan muka Moeldoko di halayak, tapi justru memperburuk citra mantan Panglima TNI itu.

"Kira-kira bahasa pasarnya seperti ini, 'sudah tahu salah membegal kendaraan politik orang, malah tebal muka banding ke PTUN'," terangnya.

"Jadi sekali lagi, langkah PTUN ini hanya menyelamatkan muka kubu KLB di hadapan Moeldoko, tapi secara tak langsung tambah memperburuk citra sang jenderal," ucap Cak Hamid menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya