Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moledoko/Net

Politik

Gugatan Ke PTUN, Selamatkan Muka Moeldoko Sekaligus Perburuk Citra Sang Jenderal

SABTU, 03 APRIL 2021 | 07:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moledoko resmi mengajukan gugatan terkait KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Moeldoko dan pengurus KLB yang sudah ditolak Kemenkumham masih optimis bisa merebut Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bagaimana peluang Moeldoko dkk di PTUN? Pengamat politik Abdul Hamid mengatakan, peluang mereka masih tetap terbuka, meski pun tipis.


"Bicara peluang Moeldoko menang PTUN menurut saya ada, tapi sangat tipis," ujar Direktur Visi Indonesia Strategis itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/4).

Alasannya menurut Cak Hamid sapaan akrabnya, karena kubu KLB tidak punya prasyarat faktual yang cukup untuk itu. Tidak adanya dukungan 2/3 DPD dan 1/2 DPC dan seterusnya, itu menyulitkan kubu Moeldoko.

Artinya, kubu AHY secara legalitas susah untuk diotak-atik oleh pengadilan. Karena mereka berhasil mengkonsolidir para ketua DPC dan DPD.

Lalu kenapa kubu Moeldoko masih ngotot maju ke PTUN. Jelas Cak Hamid, itu untuk menyelamatkan muka kubu KLB di hadapan Moeldoko yang sebelumnya meyakinkan bahwa mereka akan direstui Istana.

Namun pada sisi lain, lanjut Cak Hamid, mereka bukan menyelamatkan muka Moeldoko di halayak, tapi justru memperburuk citra mantan Panglima TNI itu.

"Kira-kira bahasa pasarnya seperti ini, 'sudah tahu salah membegal kendaraan politik orang, malah tebal muka banding ke PTUN'," terangnya.

"Jadi sekali lagi, langkah PTUN ini hanya menyelamatkan muka kubu KLB di hadapan Moeldoko, tapi secara tak langsung tambah memperburuk citra sang jenderal," ucap Cak Hamid menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya