Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Antitesis Dari Kasus Hukum Syahganda, Ujang Komarudin: Seharusnya Staf Ahli Menkominfo Ditindak

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto seharusnya ditindak secara hukum karena diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax di akun media sosial Twitternya.

Begitu yang diungkapkan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).

"Harusnya adil. Jika melakukan tindakan pidana di media sosial, harus ditindak," ujar Ujang Komarudin.


Penegakan hukum yang dia nilai tidak adil dalam kasus Henry Subiakto ini sangat nampak terlihat jika menyaksikan antitesis dari kejadian serupa yang dialami inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini, kicauan Syahganda yang terkait dengan aksi unjuk rasa menolak RUU omnibus law Cipta Kerja pada Oktober lalu begitu cepat diusut oleh aparat.

Bahkan kemarin, Syahganda sudah mendapat tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kicauannya dianggap tidak sesuai dengan fakta berita onlline nasional yang dia posting bersaman dengan cuitannya.

"Itulah faktanya. Pihak yang mengkritik bisa dikerjai dan dikriminalisasi. Sedangkan pihak yang diduga melakukan tindakan hoax aman-aman saja," demikian Ujang Komarudin menambahkan.

Henry Subiakto baru-baru ini tertangkap basah diduga menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial Twitternya, berupa cuplikan gambar video yang disebut dalam kicauannya sebagai kejadian rasisme oleh seorang warga di Amerika Serikat kepada warga Indonesia.

Postingannya tersebut mendapat kecaman warganet, hingga akhirnya Henry Subiakto mengklaim apa yang disampaikannya itu sebagai eksperimen untuk menguji reaksi warganet terkait informasi kejadian yang sebenarnya sudah cukup lama terjadi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya