Berita

Pakar hukum tata negara, Ahmad Yani (kanan)/Repro

Politik

Ahmad Yani: Tuntutan Syahganda Nainggolan Lebih Berat Dari Koruptor

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dianggap mengalahkan tuntutan untuk koruptor.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Ahmad Yani saat berbincang dengan  ahli hukum tata negara, Margarito Kamis membahas soal tuntutan JPU yang menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Ustaz (Margarito Kamis) juga kan pernah menjadi saksi dan berbagai macam keterangan ahli juga mengatakan tidak ada peristiwa-peristiwa yang dikaitkan bahwa apa yang dilakukan saudara Syahganda itu merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diancam pidana. Nah ini tuntutannya luar biasa ini, bahkan mengalahkan tuntutan dari para koruptor," ujar Ahmad Yani mengawali perbincangan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari video yang diunggah akun Youtube Ahmad Yani Channel, Jumat (2/4).


Margarito pun mengaku kaget atas tuntutan JPU kepada Syahganda.

"Itu mengagetkan saya, sebagai orang yang pernah jadi ahli di dalam perkara ini, betul-betul ini mengagetkan," kata Margarito.

Margarito menilai, jika Syahganda dihukum dipenjara, maka dianggapnya sebagai penghinaan kepada Bung Hatta dan Soepomo.

Karena kata Margarito, Bung Hatta merupakan orang yang menghendaki dibentuknya Pasal 27 UUD 1945 sebelum diganti saat ini menjadi Pasal 28 UUD 1945.

"Bung Hatta yang mendesak untuk ada pasal yang mengatur yang memberikan jaminan terhadap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Nah sekarang sudah dikuatkan lagi di UUD Pasal 28 J," jelas Margarito.

Sehingga kata Margarito, apa yang dilakukan oleh Syahganda merupakan sebuah kritikan dan menyampaikan pikirannya seperti yang digagas oleh Bung Hatta dalam Pasal 27 UUD 1945 pada saat itu.

"Ini hakekatnya adalah cara para pendiri bangsa pada waktu itu memberikan jaminan agar pemerintah ini tidak menyalahgunakan kekuasaannya, tidak menghadirkan penderitaan kepada rakyat dan seterusnya," terangnya.

"Syahganda kan mengkritik, berfikir, masuk lah itu dalam Pasal 27 yang digagaskan oleh Bung Hatta itu. Makanya saya bilang, kok begini, orang berfikir kok salah, orang berfikir kok dihukum," sambung Syahganda.

Ahmad Yani lantas menyebutkan bahwa, tuntutan yang disampaikan JPU hanya mengambil ulang dari dakwaan yang pernah disampaikan di pengadilan.

"Saya kira karena Jaksa susah menemukan, mengkonstruksi fakta yang ada di dalam persidangan itu untuk memberikan bobot hukum fakta itu sebagai fakta pidana," kata Margarito.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya