Berita

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Lia Riesta Dewi/RMOLBanten

Politik

Polemik Pinjaman PT SMI, DPRD dan Gubernur Banten Dianggap Ingin Kelabui Rakyat

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pinjaman dana Pemprov Banten sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infastruktur (SMI) senilai Rp 4,9 triliun masih terus bergulir tanpa akhir.

Pada pertengahan 2020 lalu, Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,9 Triliun. Dengan rincian Rp 856,27 Miliar sudah masuk dalam APBD Perubahan 2020, sedangkan Rp 4,1 triliun masuk ke APBD 2021.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 tentang Perubahan PMK Nomor 105 tahun 2020 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pinjaman daerah dikenakan suku bunga.


Inilah yang kemudian membuat Pemprov Banten urung melanjutkan peminjaman tahap dua, karena ada bunga yang harus ikut dibayarkan mereka.

Terkait itu, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Lia Riesta Dewi mengatakan, Pemprov dan DPRD Banten terlalu ceroboh memaksakan pinjaman tahap dua Rp 4,1 triliun dengan berlandaskan pada perjanjian kerja sama (PKS) tahap awal dengan PT SMI. Padahal secara logika hukum, PKS hanya mengikat dalam satu kali kesepakatan selebihnya tidak berlaku.

"Apa yang disampaikan Pemprov itu enggak tepat, yang namanya sebuah kesepakatan itu hanya terjadi sesuai dengan apa yang disepakati pada saat itu. Jadi, tidak berlaku untuk suatu yang belum dikerjakan atau rencana yang akan datang," kata Lia saat dikonfirmasi, Jumat (2/4).

"Jadi, pinjaman Rp 4,9 triliun yang tahap pertama itu Rp 856,27 dia hanya mengikat pada saat perjanjian itu. Enggak bisa yang pinjaman selanjutnya Rp 4,1 triliun Pemprov berasumsi bakal sama PKS-Nya. Enggak bisa, secara hukum juga nggak bisa," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Atas kondisi itu, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-Undangan dan Pemerintahan Untirta ini melihat Pemprov Banten pura-pura tidak paham dengan aspek hukum dalam perjanjian pinjaman daerah.

Padahal bidang hukum di pemerintahan daerah cukup banyak. Jadi tidak mungkin kalau Pemprov Banten tidak mengerti atas perjanjian PKS hanya berlaku mengikat pada perjanjian pertama. Sehingga pinjaman tahap dua wajar jika dikenakan suku bunga.

"Kalau saya melihatnya Gubernur (Wahidin Halim) dan DPRD mencoba untuk mengelabui rakyat, bahwa sebetulnya mereka salah. Cuma mau bilang kita (Pemprov) salah kan malu," katanya.

"Apalagi gubernur. Gubernur kan terlalu gengsi. Dia enggak bisa disalahkan, dikritik saja enggak bisa. Nah kan repot kita punya gubernur yang baperan, padahal kan seharusnya seorang gubernur dia harus siap dikritik warganya," sambungnya.

Untuk itu, Lia mendorong Gubernur Banten untuk bersikap terbuka, transparan kepada rakyat mengakui kesalahan atas kekeliruan pinjaman ke PT SMI sehingga menimbulkan beban bunga yang fantastis.

Yang jelas, tegas Lia, jika Gubernur mengakui kesalahan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah di hadapan rakyat, tidak mungkin juga menjatuhkan wibawa seorang gubernur. Justru rakyat akan merasa simpatik dengan keterbukaan seorang pemimpinnya.

"Nah, dia (Gubernur Banten) lebih gentle kalau dia bilang iya kita salah, tapi kita akan memperbaiki kesalahan ini, gitu lho. Bukan tetap bertahan mendesain bahwa mereka benar, malah menambah polemik yang panjang dan dengan seenaknya dia bilang. Kalau ada bunganya, sudah kita batalin saja. Nggak seperti itu, ini kan memimpin pemerintahan daerah, bukan memimpin rumah tangga," tegas Lia.

Sebab itu, Ketua bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Untirta ini menekankan Gubernur dan DPRD Banten untuk duduk bersama serta segera melakukan tindakan apakah pinjaman Rp 4,1 Triliun ke PT SMI dilanjutkan atau justru dihentikan.

"Kalau sudah seperti ini solusinya adalah harus duduk bersama semuanya, antara DPRD dan Gubernur. Panggil tuh semua pakar hukum. Katanya pemprov banyak pakar-pakar hukum termasuk pakar ekonomi, duduk bareng coba dibahas secara benar, bukan cuma secara adminiatratif saja sudah bahas, tapi benar benar dibahas, dilihat. Mana yang lebih baik diteruskan atau tidak," demikian Lia Riesta Dewi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya