Berita

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 oleh KPK/Net

Politik

Bupati Bandung Barat Tersandung Korupsi Bansos, Bukti Bahayanya Sebuah Jabatan

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 memperlihatkan betapa bahayanya jabatan yang mengakibatkan hubungan keluarga ini masuk dalam pusaran korupsi.

"Itulah bahayanya jabatan. Jika tak kuat, maka akan tersandung kasus korupsi. Bukan hanya dirinya. Tapi juga anaknya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).

Ujang menambahkan, kasus korupsi yang terjadi dalam pusaran keluarga banyak ditemukan di berbagai daerah. Bukan hanya anaknya, namun antara Kepala Daerah beserta istrinya.


Oleh karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyarankan agar bansos Covid-19 yang digagas pemerintah diganti dengan uang tunai agar tak ada lagi praktik korupsi.

"Bisa saja bansos tersebut diganti dengan pemberian uang tunai. Itu tak ada salahnya. Karena kuota bansos sering dikorupsi dengan mengurangi volume barang," papar Ujang.

KPK juga diminta untuk lebih masif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, dibandingkan dengan penindakan. Karena budaya korupsi harus dicegah dengan masif agar masyarakat tak selalu menjadi korban.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibawa resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.

Aa Umbara diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha dalam penetapan pemenang pengadaan/tender barang bansos Covid-19 di KBB pada 2020 lalu. Sementara Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar dari bansos tersebut.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Di Gantara, serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya