Berita

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 oleh KPK/Net

Politik

Bupati Bandung Barat Tersandung Korupsi Bansos, Bukti Bahayanya Sebuah Jabatan

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 memperlihatkan betapa bahayanya jabatan yang mengakibatkan hubungan keluarga ini masuk dalam pusaran korupsi.

"Itulah bahayanya jabatan. Jika tak kuat, maka akan tersandung kasus korupsi. Bukan hanya dirinya. Tapi juga anaknya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).

Ujang menambahkan, kasus korupsi yang terjadi dalam pusaran keluarga banyak ditemukan di berbagai daerah. Bukan hanya anaknya, namun antara Kepala Daerah beserta istrinya.


Oleh karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyarankan agar bansos Covid-19 yang digagas pemerintah diganti dengan uang tunai agar tak ada lagi praktik korupsi.

"Bisa saja bansos tersebut diganti dengan pemberian uang tunai. Itu tak ada salahnya. Karena kuota bansos sering dikorupsi dengan mengurangi volume barang," papar Ujang.

KPK juga diminta untuk lebih masif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, dibandingkan dengan penindakan. Karena budaya korupsi harus dicegah dengan masif agar masyarakat tak selalu menjadi korban.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibawa resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.

Aa Umbara diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha dalam penetapan pemenang pengadaan/tender barang bansos Covid-19 di KBB pada 2020 lalu. Sementara Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar dari bansos tersebut.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Di Gantara, serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya