Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Jaksa Tuntut Syahganda 6 Tahun, ProDEM: Ini Adalah Peradilan Sesat!

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntut jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak adil menurut Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM Iwan Sumule, peradilan untuk Syahganda Nainggolan ini patut dicap tidak benar. Karena, dalam fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidana melanggar menyiarkan kabar bohong yang membuat keonaran, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang KUHP.

"Proses hukum yang ada, yang sudah kita lihat mulai dari saksi-saksi, alat bukti, menunjukkan bahwa peradilan ini adalah peradilan yang sesat," ujar Iwan Sumule saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di PN Depok, Kamis (1/4).


Menurut Iwan Sumule, dari beberapa fakta yang muncul di dalam persidangan sangat nampak bahwa bukti-bukti yang disampaikan JPU direkayasa.

"Baik itu BAP-nya dan sebagainya. Artinya, bahwa proses hukum terhadap bung Syahganda ini kalau diteruskan pasti tidak akan memberikan rasa keadilan, dia akan melukai rasa keadilan rakyat," katanya.

Bahkan disebutkan oleh Iwan Sumule, saksi yang ditampilkan JPU dalam persidangan bertolak belakang dengan tuntutan hari ini. Di mana, kicauan Syahganda bukan menjadi satu alasan pendemo menolak RUU Omnibus Law Oktober 2020 lalu ikutvturun ke jalan hingga memicu kerusuhan.

"Kan kemarin sudah sempat yang dihadirkan dalam persidangan, soal bahwa ada saksi yang dianggap bahwa dia ikut dalam demonstrasi ketika melihat instagram dari bung Syahganda, sehingga dia merasa tertarik untuk ikut demonstrasi dan demonstrasi tersebut menimbulkan kerusuhan," ucap Iwan Sumule.

"Dari fakta itu tidak menunjukkan (bukti) dia melakukan itu. Karena Bung Syahganda tidak punya Instagram. Artinya saksi yang dihadirkan pun sudah direkayasa," sambungnya.

Maka dari itu, Iwan Sumule menganggap Jaksa tidak mengikuti kata hati nuraninya dalam menuntut Syahganda Nainggolan.

"Karena sudah semestinya Syahganda itu dituntut bebas dari apa yang selama ini didakwakan kepada dia," demikian Iwan Sumule menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya