Berita

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Repro

Politik

Demokrat: Terima Kasih Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Objektif Dan Adil

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat menghaturkan terima kasih kepada Pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak pengesahan gerakan yang mengklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Moeldoko Dkk.

Sebab, Kemenkumham telah menghasilkan keputusan yang objektif dan adil sebagaimana aturan yang berlaku.  

Ucapan terima kasih itu disampaikan Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Demokrat Pasca Kemenkumham Tolak Moeldoko" pada Kamis (1/4).


"Kami berterimakasih kepada pemerintah atas keputusan Kemenkumham, yang telah mengambil keputusan secara objektif dan juga adil berdasarkan pertautan perundang undangan yang berlaku ya," ujar Herzaky.

Menurut Herzaky, dengan keputusan tersebut pihaknya bisa kembali melakukan kerja-kerja politik dan membantu masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 berikut dampaknya.

"Dengan situasi ini kami tentu bisa fokus kembali pada tugas-tugas dan kerja-kerja nyata untuk membantu rakyat. Karena hampir dua bulan lebih fokus kami terpecah untuk mengatasi GPK PD ini," tuturnya.

"Ini suatu hal yang patut kami syukuri, pengurus juga kader di seluruh Indonesia," demikian Herzaky.

Kemenkumham sebelumnya secara resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun dkk.

Menkumham Yasonna Laolly menjelaskan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020.

Menteri asal PDI Perjuangan ini menegaskan, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Salah satu syarat kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kaya Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual pada Rabu (31/3) kemarin.

Dalam serial diskusi daring yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL itu, turut hadir  Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fery Amsari.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya