Berita

Suasana persidangan ke-17 bagi Syahganda Nainggolan/Ist

Politik

Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, Aktivis: Pengadilan Tidak Adil, Diduga Penuh Konspirasi!

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan ke-17 bagi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan (SN), telah berujung dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Kamis siang (1/4), Syahganda dituntut 6 tahun penjara atas dakwaan telah melakukan penyebaran ujaran kebencian dan hoax yang dianggap memicu kericuhan dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.

"Menyatakan terdakwa Syahaganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran," ujar Jaksa Syahnan Tanjung dalam sidang.


Tuntutan tersebut kontan dianggap tidak adil oleh Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf.

"Patut diduga pengadilan penuh dengan konspirasi. Tuntutannya sangat berat tidak sebanding perbuatan terdakwa. Sejak dakwaannya tidak menggunakan UU ITE, meski alasan penangkapannya akibat twit SN, terlihat bahwa hukuman berat sudah disiapkan," ucap Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/4).

"Tuntutannya pun lemah karena SN hanya menggunakan haknya sebagai WN untuk mengkritik pemerintah," tegasnya.

Apalagi, lanjut Gde Siriana, SN tidak pernah dihadirkan langsung di dalam sidang meski sudah berkali-kali protes. Padahal, Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya dihadirkan di pengadilan setelah melakukan protes.

"UU Omnibus disahkan 5 Oktober 2020. Beberapa twit SN tentang UU Omnibus Law sudah ada jauh sebelum UU disahkan. Artinya, dalam proses pembuatan UU, adalah hak masyarakat untuk mengkritisi dan memberi masukan pada pemerintah," terang Gde Siriana.

Lebih lanjut, Gde Siriana juga menerangkan bahwa SN ditangkap pada 13 Oktober. Sesudah SN ditangkap, demo menentang UU omnibus law masih tetap ada. Artinya, aksi unjuk rasa itu bentuk kesadaran publik untuk menolak UU omnibus law, bukan karena digerakkan SN.

"Sepertinya tuntutan jaksa hanya copy paste dakwaan. Bukti-bukti dan saksi yang meringankan tidak berpengaruh dalam tuntutan jaksa. Ini kezaliman, karena menyangkut hidup dan masa depan warna negara," pungkasnya.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua sempat menginterupsi tuntutan Jaksa karena melihat kerumunan aktivis pendukung SN.

Hakim Ketua meminta pengunjung menjaga jarak. Gde Siriana yang hadir langsung di persidangan menimpali ucapan hakim dengan menunjuk Jaksa yang duduk berdempetan. Segera Jaksa langsung mengubah posisi duduknya untuk lebih berjauhan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya