Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal penolakan KLB Demokrat versi Moeldoko/Repro

Politik

Menko Mahfud: Kisruh Partai Demokrat Di Bidang Hukum Adminstrasi Sudah Selesai

RABU, 31 MARET 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah secara resmi menolak permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas Moeldoko dan Johni Allen Marbun Cs.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kisruh yang terjadi di Partai Demokrat khususnya pada bidang hukum administrasi negara secara otomatis sudah selesai.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada diluar urusan pemerintah," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).


Menurut Mahfud, keputusan di bidang hukum administrasi terkait kisruh Partai Demokrat murni soal hukum dan sudah ditangani dengan cepat oleh pemerintah.

"Ini perlu ditegaskan, karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur ulur waktu. Hukumnya memang begitu," tegasnya.

Kemenkumham sebelumnya resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun dkk.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini bahwa argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Salah satu syarat kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tutup Yasonna Laoly.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya