Berita

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) bersama Menkopolhukam, Mahfud MD saat konferensi pers soal KLB Demokrat versi Moeldoko/Repro

Politik

Apabila Moeldoko Dkk Tidak Terima Putusan Pemerintah, Menkumham: Uji Di Pengadilan Saja!

RABU, 31 MARET 2021 | 14:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kemenkumham mempersilakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan apabila masih beranggapan terdapat sejumlah argumentasi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sesuai Undang Undang Partai Politik.

Menkuham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya merujuk pada AD/ART Partai Demokrat sebagaimana hasil Kongres Maret tahun 2020.

Alasannya, karena hanya itu yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

"Diuji di pengadilan saja, itu di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Kemenkumham sebelumnya resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun dkk.

Yasonna menjelaskan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020. Sehingga, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Salah satu syarat yeng tidak memenuhi syarat dari kubu Moeldoko Cs adalah kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tutup Yasonna Laolly.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Wilayah-wilayah Ini jadi Fokus Utama PDIP dalam Pilkada 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 06:01

Soal Penguntitan Jampidsus, Pakar Hukum Desak DPR Revisi UU Kejaksaan

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:45

Gerindra-Golkar Berpeluang Usung Bayu Airlangga

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:26

Lebih dari 37 Ribu Pengunjung Saksikan Puncak Perayaan Waisak 2024 di Borobudur

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:11

Herman Deru Dominan di Survei LSI, Pengamat: Masih Bisa Berubah

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:59

4 Tahun Buron Kasus Curanmor, Residivis Bertato Menangis Saat Ditangkap

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:44

Survei LSI: Herman Deru Unggul di Atas 50 Persen

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:24

PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Melanggar Aturan

Minggu, 26 Mei 2024 | 03:59

Setelah PDIP dan Nasdem, Akhyar Nasution Mendaftar ke PAN Medan

Minggu, 26 Mei 2024 | 03:16

Dekranasda Kenalkan Wastra Khas Aceh Lewat Muslim Fashion Week di Sarinah

Minggu, 26 Mei 2024 | 02:52

Selengkapnya