Berita

Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk/Ist

Hukum

Kasus Asabri, Kejagung Dituding Rampas Barang Orang Secara Ilegal

RABU, 31 MARET 2021 | 01:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyitaan aset lahan dan bangunan di Pontianak yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dinilai salah sasaran.

Kuasa hukum tersangka kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk mengatakan, aset tersebut bukanlah milik kliennya.

"Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna Hutahuruk kepada wartawan, Selasa (30/3).


Kresna menjelaskan, PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Rentang waktu tersebut jauh dengan kasus Asabri.

"Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan Kejaksaan," jelasnya.

Pakar Administrasi Hukum, Margarito Kamis juga turut menanggapi penyitaan berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu.

"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka," ujar Margarito.

Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya bisa tersebut bisa diambil.

"Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau itu bukan dari hasil tindak pidana atau dari tindak pidana? Apa dasarnya menyita barang-barang itu? Nggak bisa, ilegal itu!" tegasnya.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar Heru Hidayat menunjukkan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Ia juga menyarankan hal tersebut dilaporkan ke Ombudsman.

"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya