Berita

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono/RMOL

Hukum

Ribuan Hektare Tambang Nikel Heru Hidayat Disita, Jampidsus Puter Otak Biar Perusahaannya Tetap Jalan

RABU, 31 MARET 2021 | 00:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyampaikan, pihaknya kini tengah mencari cara agar aset berupa 23 hektare tambang nikel milik tersangka korupsi PT Asabri yang telah disita tetap berjalan.

"Yang jelas kita tidak mau menyita terus berhenti (perusahaannya). Nanti kasian tenaga kerjanya, biar jalan tenaga kerjanya. Kalau PHK kan kasian," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (30/3).

Usai disita asetnya, Ali mengatakan kendali berada ditangan pihaknya, hal ini dilakukan untuk menjaga perusahaan untuk tetap produktif dan tidak merugikan karyawan yang ada di dalamnya.


"Pengendalian dari kita, gituloh. Jangan sampai ada PHK. Jangan sampai kontrak-kontrak pihak ketiga tetap jalan jangan dirugikan maksudnya itu," kata Ali.

"Kita tidak mau menyita perusahaan terus berhenti. Untuk apa? Kan gak ada nilainya, gak ada manfaatnya," tambahnya menekankan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Korps Adhiyaksa telah menyita 23 ribu hektare lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat, karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri.

Lahan tambang itu merupakan aset beberapa perusahaan, termasuk PT Tiga Samudera di mana Heru terdaftar sebagai presidennya.

"Lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Hektare," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3).

Upaya ini dilakukan dalam rangka menutup kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di PT Asabri yang ditaksir mencapai Rp 21,7 triliun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya