Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Net

Hukum

Pakar: Kejaksaan Perlu Pisah Aset Sitaan Jiwasraya

SELASA, 30 MARET 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyitaan aset dalam perkara korupsi Jiwasraya perlu dilakukan pihak Kejaksaan secara hati-hati.

Hal tersebut ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Somawijaya yang mengamini bahwa secara hukum positif, Kejaksaan berwenang melakukan penyitaan aset yang diduga dari hasil korupsi.

"Jadi kalau awalnya diduga dari hasil korupsi, dapat saja dilakukan penyitaan seluruhnya. Namun, perlu kehati-hatian ke depannya dalam mengusutnya terkait penyitaan aset tersebut," ujar Somawijaya kepada wartawan, Selasa (30/3).


Somawijaya berpendapat, sebaiknya pihak Kejaksaan melakukan pemisahan sejak awal menyangkut aset-aset dimiliki terdakwa ketika proses hukum. Dalam kasus Jiwasraya, setidaknya ada enam terdakwa yang telah divonis bersalah dan diperkuat putusannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kejaksaan Agung juga menyita seluruh aset dan membilokir rekening keuangan terdakwa skandal Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro.

"Menurut saya, sebaiknya dipisahkan mana aset yang terbukti hasil korupsi dan bukan. Sebab belum tentu juga seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi. Bisa saja mereka juga punya pekerjaan lain yang menambah aset hartanya," ucap Somawijaya.

Hal lainnya disoroti Somawijaya dari skandal Jiwasraya adalah, jika ternyata Jaksa dalam persidangan tidak memisahkan atau membuktikan mana aset hasil korupsi dan tidak, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim tidak boleh klaim bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah," tegas Somawijaya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya