Berita

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih/Net

Bisnis

Pemberlakuan RIPH Bawang Putih Dipertanyakan Meski Sudah Ada UU Ciptaker

SELASA, 30 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kembali mendapat sorotan pelaku usaha. Pasalnya, RIPH masih berlaku di tengah upaya pemerintah memangkas hambatan birokrasi melalui UU Cipta Kerja.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih mencontohkan izin impor bawang putih yang masih sulit bila dibandingkan dengan impor beras.

Impor bawang putih, kata dia, masih terhambat dengan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.


"Karena rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara ditutup," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (30/3).

Padahal kata dia, saat ini harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Sehingga kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

Sementara terkait PP 26/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, tidak lagi disebutkan tentang RIPH. Apalagi PP tersebut hanya mengatur tentang budidaya dan produksi hortikultura di dalam negeri.

"KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha," tandasnya.

Sementara, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Surya Vandiantara mengatakan, PP nomor 26 dan 29 tahun 2021 tersebut masih belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.

"Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja," katanya.

Selanjutnya, kata Surya, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura. Apabila Dirjen Hortikultura terbukti tidak melaksanakan PP 26/2021, maka sudah selayaknya Menteri Pertanian melakukan evaluasi secara menyeluruh, agar para importir dan masyarakat secara umum tidak dirugikan.

Surya mengatakan, yang paling berbahaya dalam pelaksanaan aturan mengenai RIPH adalah lahirnya mafia rente. Maka, pemerintah perlu lebih tegas dalam menetapkan dan melaksanan aturan terkait RIPH ini, jangan sampai aturan yang ada justeru memberikan ruang bagi lahirnya mafia rente.

"Mafia rente ini kemudian akan membebani para importir dalam menetapkan harga, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan harus mengkonsumsi komoditas dengan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya