Berita

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih/Net

Bisnis

Pemberlakuan RIPH Bawang Putih Dipertanyakan Meski Sudah Ada UU Ciptaker

SELASA, 30 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kembali mendapat sorotan pelaku usaha. Pasalnya, RIPH masih berlaku di tengah upaya pemerintah memangkas hambatan birokrasi melalui UU Cipta Kerja.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih mencontohkan izin impor bawang putih yang masih sulit bila dibandingkan dengan impor beras.

Impor bawang putih, kata dia, masih terhambat dengan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.


"Karena rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara ditutup," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (30/3).

Padahal kata dia, saat ini harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Sehingga kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

Sementara terkait PP 26/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, tidak lagi disebutkan tentang RIPH. Apalagi PP tersebut hanya mengatur tentang budidaya dan produksi hortikultura di dalam negeri.

"KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha," tandasnya.

Sementara, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Surya Vandiantara mengatakan, PP nomor 26 dan 29 tahun 2021 tersebut masih belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.

"Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja," katanya.

Selanjutnya, kata Surya, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura. Apabila Dirjen Hortikultura terbukti tidak melaksanakan PP 26/2021, maka sudah selayaknya Menteri Pertanian melakukan evaluasi secara menyeluruh, agar para importir dan masyarakat secara umum tidak dirugikan.

Surya mengatakan, yang paling berbahaya dalam pelaksanaan aturan mengenai RIPH adalah lahirnya mafia rente. Maka, pemerintah perlu lebih tegas dalam menetapkan dan melaksanan aturan terkait RIPH ini, jangan sampai aturan yang ada justeru memberikan ruang bagi lahirnya mafia rente.

"Mafia rente ini kemudian akan membebani para importir dalam menetapkan harga, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan harus mengkonsumsi komoditas dengan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya