Berita

Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo: Kasus SEA Games 1997 Sudah Tenang, Kok Diusik Lagi?

SELASA, 30 MARET 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik dana talangan negara untuk perhelatan SEA Games 1997 sebesar Rp 35 miliar mengaitkan Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo belum usai.

Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho baru-baru ini kembali menegaskan bahwa dana talangan negara untuk perhelatan SEA Games 1997 sebesar Rp 35 miliar bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Anggaran ini berasal dari dana reboisasi hasil iuran para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang disetor ke Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH)," kata Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (30/3),


Ironisnya, kata Hardjuno, dana Rp 35 miliar tersebut dalam Buku Laporan Keuangan Kementerian KLH tahun 2000 lalu sudah diputihkan.

"Ini artinya, jumlah dana non APBN tersebut juga tidak dipermasalahkan oleh pihak Kementerian KLH yang memang menganggap itu bukan dana yang berasal dari keuangan negara," katanya.

Hardjuno mengaku heran dengan kembali mencuatnya dana talangan itu. Terlebih, kasus yang seharusnya selesai itu kembali muncul dari lingkaran istana.

"Semestinya, tidak perlu diurusi dengan hingar bingar oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan KPKLN Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Apalagi, sampai menugaskan institusi negara yang dibiayai oleh rakyat untuk mengejar sebuah jumlah yang dipergunakan untuk perhelatan negara," tegasnya.

Karena itu, tegas Hardjuno, langkah Kementerian Keuangan menagih uang Rp 35 miliar itu tidak ubahnya menagih utang itu sudah berlebihan.

Sebab, kata dia, uang yang dipergunakan untuk kepentingan negara telah dipertanggungjawabkan kepada DPR RI, Kemenpora maupun Menko Kesra sebagai wakil pemerintah yang berkompeten atas penyelanggaran SEA Games 1997.

"Bahkan bersama dengan KONI, penyelenggaraannya pun sudah dianggap bagian dari story episode perhelatan negara yang sukses," tuturnya.
 
Namun anehnya, lanjut praktisi hukum ini, saat ini ada pihak di jaman eforia media sosial mengangkat urusan dana talangan Rp 35 Miliar ini. Kondisi ini digembar-gemborkan seolah-olah pekerjaan hebat seorang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Padahal, sambungnya, persoalan ini termasuk urusan receh.
Justru negara masih ngutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.  

"Kok hari gini mau menagih uang recehan non APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya