Berita

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Gagalkan 42 Kg Sabu Dan 83 Ribu Ekstasi Masuk Indonesia

SELASA, 30 MARET 2021 | 10:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan 42 kilogram narkoba jenis sabu dan 83 ribu pil ekstasi dari jaringan Malaysia yang masuk di wilayah perairan Indonesia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara.

"Tersangka RW dan MY dengan barang bukti sabu sebanyak 42.337 gram, ekstasi sebanyak 40.038 butir, dan HS 10 butir," kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3).


Krisno menjelaskan, awalnya petugas sedang melakukan patroli pada pukul 02.30 WIB dini hari dan menemukan adanya kapal HSC dengan kecepatan tinggi sedang menuju Pantai Ular, Sumatera Utara. Pengejaran dilakukan dan diketahui kapal tersebut berasal dari Malaysia.

"Narkoba dibawa secara bergantian dengan membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu," jelas dia.

Kemudian, lanjut Krisno, pengungkapan kedua dilakukan pada 20 Maret dan 21 Maret 2021 di Pantai Tanjung Piayu Laut, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau dan halaman parkir utama toko perlengkapan rumah di Kota Batam.

"Barang bukti 45 ribu butir pil ekstasi," kata Krisno.

Petugas menangkap tiga tersangka berinisial MA, MM, dan FK. Ketiganya diketahui menerima arahan dari Warga Negara Malaysia inisial EM dan BW untuk memberikan barang haram tersebut ke TN yang kini bertatus buron.

"Rencananya seluruh barang bukti narkoba akan diedarkan di tempat hiburan malam di Batam," Krisno menandaskan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya