Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Suluh

Sidang Rizieq Tatap Muka Demi Keadilan Masyarakat

SENIN, 29 MARET 2021 | 23:49 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Habib Rizieq Shihab kini jadi pesakitan, Imam Besar Front Pembela Islam itu kini sedang diadili dalam tuduhan penyebaran berita bohong dan menyebabkan kerumunan massa di masa pandemi.

Sebenarnya, kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq bukan hanya itu, namun dua kasus terakhir ini yang mengantarkan Rizieq akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Persidangan awal, Rizieq diadili secara daring. Pengadilan mengambil langkah tersebut lantaran situasi pandemi. Khawatir massa pendukung Rizieq membanjiri arena sidang dan akhirnya membuat kerumunan yang rentan penyebaran Covid-19.


Tapi dalam persidangan online, Rizieq enggan, dia dan tim pengacaranya bahkan sempat walk out, ngotot untuk disidangkan secara langsung tatap muka.

Setelah perdebatan alot, akhirnya hakim mengizinkan sidang dijalankan tatap muka. Hal itu usai Rizieq berjanji tertib dan akan melarang semua anggota dan simpatisannya hadir ke pengadilan.

Sebenarnya, sidang daring yang pertama kali diambil memang dirasa tidak pas. Pasalnya, hakim, jaksa dan pengacara saja bisa berada di satu ruangan sidang, hanya Habib Rizieq yang hadir secara virtual. Meski itu dilakukan karena masa pandemi, terlihatnya tidak adil, padahal namanya saja proses pengadilan, mencari keadilan.

Lain hal bila hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa semuanya virtual, dilakukan secara daring. Ini mungkin masih fair. Jadi dimaklumi kalau sidang digelar virtual karena pandemi.

Kini sidang sudah dilakukan secara tatap muka, kita tinggal menunggu janji Habib Rizieq untuk tertib, dan akan memastikan anggotanya pun demikian.

Proses mencari keadilan untuk Habib Rizieq ini dirasa penting, pasalnya banyak sebagian masyarakat yang merasa terusik dengan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan ke Rizieq, terlebih soal kerumunan massa.

Hal itu lantaran kerumunan massa selama pandemi bukan saja terjadi karena Rizieq. Dalam acara lain, misalnya saat kunjungan Presiden ke Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini juga menimbulkan kerumunan massa, namun hal itu dianggap lazim, tidak dipersoalkan secara hukum. Belum lagi kasus-kasus keramaian yang lain.

Ini tentunya mencederai keadilan publik, oleh karena itu, menjadi penting Rizieq segera disidang, dibeberkan bukti-bukti yang menyatakan dia bersalah. Diberi kesempatan sebesar-besarnya untuk membela diri, diputus seadil-adilnya oleh hakim, agar publik bisa memahami, mempelajari dan menemukan keadilan dari vonis palu sang hakim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya