Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Suluh

Sidang Rizieq Tatap Muka Demi Keadilan Masyarakat

SENIN, 29 MARET 2021 | 23:49 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Habib Rizieq Shihab kini jadi pesakitan, Imam Besar Front Pembela Islam itu kini sedang diadili dalam tuduhan penyebaran berita bohong dan menyebabkan kerumunan massa di masa pandemi.

Sebenarnya, kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq bukan hanya itu, namun dua kasus terakhir ini yang mengantarkan Rizieq akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Persidangan awal, Rizieq diadili secara daring. Pengadilan mengambil langkah tersebut lantaran situasi pandemi. Khawatir massa pendukung Rizieq membanjiri arena sidang dan akhirnya membuat kerumunan yang rentan penyebaran Covid-19.

Tapi dalam persidangan online, Rizieq enggan, dia dan tim pengacaranya bahkan sempat walk out, ngotot untuk disidangkan secara langsung tatap muka.

Setelah perdebatan alot, akhirnya hakim mengizinkan sidang dijalankan tatap muka. Hal itu usai Rizieq berjanji tertib dan akan melarang semua anggota dan simpatisannya hadir ke pengadilan.

Sebenarnya, sidang daring yang pertama kali diambil memang dirasa tidak pas. Pasalnya, hakim, jaksa dan pengacara saja bisa berada di satu ruangan sidang, hanya Habib Rizieq yang hadir secara virtual. Meski itu dilakukan karena masa pandemi, terlihatnya tidak adil, padahal namanya saja proses pengadilan, mencari keadilan.

Lain hal bila hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa semuanya virtual, dilakukan secara daring. Ini mungkin masih fair. Jadi dimaklumi kalau sidang digelar virtual karena pandemi.

Kini sidang sudah dilakukan secara tatap muka, kita tinggal menunggu janji Habib Rizieq untuk tertib, dan akan memastikan anggotanya pun demikian.

Proses mencari keadilan untuk Habib Rizieq ini dirasa penting, pasalnya banyak sebagian masyarakat yang merasa terusik dengan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan ke Rizieq, terlebih soal kerumunan massa.

Hal itu lantaran kerumunan massa selama pandemi bukan saja terjadi karena Rizieq. Dalam acara lain, misalnya saat kunjungan Presiden ke Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini juga menimbulkan kerumunan massa, namun hal itu dianggap lazim, tidak dipersoalkan secara hukum. Belum lagi kasus-kasus keramaian yang lain.

Ini tentunya mencederai keadilan publik, oleh karena itu, menjadi penting Rizieq segera disidang, dibeberkan bukti-bukti yang menyatakan dia bersalah. Diberi kesempatan sebesar-besarnya untuk membela diri, diputus seadil-adilnya oleh hakim, agar publik bisa memahami, mempelajari dan menemukan keadilan dari vonis palu sang hakim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya