Berita

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto/RMOLBanten

Pertahanan

Imigrasi Bandara Soetta Amankan Seorang Buronan Interpol

SENIN, 29 MARET 2021 | 18:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Changhyun (51).

Changyun ditangkap karena menjadi buronan Interpol.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Changhyun ke Mabes Polri, Sabtu malam (27/3).


"Dari tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan hari Sabtu pukul 20.00 WIB," kata Romy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (29/3).

Tomy menuturkan, penangkapan tersebut terjadi pada Jum'at (26/3) saat Changhyun tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

"Yang bersangkutan mendarat menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan," jelasnya.

Menurut Romy, saat paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung curiga.

Petugas langsung menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice alias buron Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.

"Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun," sambung Romi.

Berdasar pemeriksaan, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor. WN Korea Selatan itu kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romy.

Romy melanjutkan, saat ini tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu belum dideportasi ke negara asalnya.

Alasannya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Diketahui, Changhyun sempat mengunjungi Indonesia sebanyak dua kali sebelum ia ditangkap.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya