Berita

Pengamat hukum Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Politik

Suparji Ahmad: Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Tidak Dapat Dibenarkan

SENIN, 29 MARET 2021 | 14:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap salah satu Wartawan Tempo di Surabaya.

Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan.

"Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut," kata Suparji, Senin (29/03).


Ia juga menekankan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU 40/1999 tentang Pers.

"Pelaku juga melanggar UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia," paparnya.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.

"Selain itu juga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis," terangnya.

Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.

Penganiayaan dialami wartawan Tempo, Nurhadi yang bertugas di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3).

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan, penganiayaan itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU 40/1999 tentan Pers.

Wahyu menjelaskan, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,  Angin Prayitno Aji.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya