Berita

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Hina Erdogan, Empat Jurnalis Charlie Hebdo Diboyong Turki Ke Meja Hijau

MINGGU, 28 MARET 2021 | 08:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Turki menuntut empat jurnalis majalah satir mingguan Prancis, Charlie Hebdo, dengan tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Empat jurnalis tersebut adalah kartunis bernama Alice Petit dan tiga manajer Charlie Hebdo, yaitu Gérard Biard, Julien Sérignac dan Laurent Sourisseau. Mereka didakwa atas kartun yang diterbitkan pada 28 Oktober 2020.

Kartun itu menggambarkan Erogan sedang duduk dengan hanya memakai celana dalam sembari meminum bir dan mengangkat rok seorang wanita yang mengenakan pakaian Muslimah.


Kepala Jaksa Penuntut Umum Ankara Ahmet Akca menyebut kartun tersebut vulgar, cabul, dan tidak terhormat. Sehingga kartun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi atau pers.

Dimuat Turkish Minute, Reporters Without Borders (RSF) pada  Jumat (26/3) mengutuk keras tuntutan hukum itu karena dianggap bertujuan untuk mengintimidasi hak atas kartun.

RSF juga meminta pihak berwenang Turki untuk menghapus Pasal 299 KUHP Turki (TCK), yang dianggap ilegal untuk menghina presiden Turki. Aturan itu diketahui sudah menyeret setidaknya 64 jurnalis sejak Juli 2014, dan membuat Turki berada di peringkat 154 dari 180 dalam indeks kebebasan pers yang diterbitkan oleh RSF.

Kartun Charlie Hebdo itu muncul di tengah ketegangan antara Turki dan Prancis akibat Islamofobia di Eropa. Keduanya juga berselisih atas konflik di Libya, Suriah, dan Nagorno-Karabakh.

Beberapa hari sebelum Turki mengumumkan dakwaan, Presiden Emmanuel Macron memperingatkan akan adanya campur tangan Ankara dalam pemilihan presiden Prancis pada 2022.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya