Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Termasuk Seorang WNI, Polisi Malaysia Ungkap 3 Orang Perencana Pembunuhan Mahathir Mohamad

MINGGU, 28 MARET 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang warga negara Indonesia (WNI) termasuk dalam tiga pria yang telah diringkus Kepolisian Diraja Malaysia atas rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia lainnya.

Penangkapan ini telah dilakukan Kepolisian Malaysia pada 2020 lalu, namun baru diungkap ke publik pada pekan ini.

Dilaporkan The Star, Sabtu (27/3), kasus ini diungkapkan ke publik setelah seorang pria lainnya ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin negeri Jiran, termasuk Mahathir.


Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Abdul Hamid Bador menjelaskan, tiga pria yang terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, ditangkap pada awal tahun lalu terkait rencana serupa.

Namun demikian, pihak kepolisian Malaysia tidak mengungkap lebih jauh identitas ketiganya. Hanya disebutkan bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 atas keterlibatan dengan kelompok ISIS.

"Mereka merupakan bagian dari sel IS (nama lain ISIS, red) yang dibentuk tahun 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Jihad Salafi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," tutur Abdul Hamid, Sabtu (27/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap kalau ketiga pria itu mengancam untuk membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu, yang dipandang sebagai pemerintah sekuler.

"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," tambah Abdul Hamid.

Abdul Hamid juga memastikan, ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1) (a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tapi, tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya