Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Termasuk Seorang WNI, Polisi Malaysia Ungkap 3 Orang Perencana Pembunuhan Mahathir Mohamad

MINGGU, 28 MARET 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang warga negara Indonesia (WNI) termasuk dalam tiga pria yang telah diringkus Kepolisian Diraja Malaysia atas rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia lainnya.

Penangkapan ini telah dilakukan Kepolisian Malaysia pada 2020 lalu, namun baru diungkap ke publik pada pekan ini.

Dilaporkan The Star, Sabtu (27/3), kasus ini diungkapkan ke publik setelah seorang pria lainnya ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin negeri Jiran, termasuk Mahathir.


Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Abdul Hamid Bador menjelaskan, tiga pria yang terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, ditangkap pada awal tahun lalu terkait rencana serupa.

Namun demikian, pihak kepolisian Malaysia tidak mengungkap lebih jauh identitas ketiganya. Hanya disebutkan bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 atas keterlibatan dengan kelompok ISIS.

"Mereka merupakan bagian dari sel IS (nama lain ISIS, red) yang dibentuk tahun 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Jihad Salafi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," tutur Abdul Hamid, Sabtu (27/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap kalau ketiga pria itu mengancam untuk membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu, yang dipandang sebagai pemerintah sekuler.

"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," tambah Abdul Hamid.

Abdul Hamid juga memastikan, ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1) (a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tapi, tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya