Berita

Pengamat politik Unas, Andi Yusran/Net

Politik

Andi Yusran: Larangan Mudik Mustahil Dilakukan, Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut

SABTU, 27 MARET 2021 | 15:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 dinilai tidak relevan dan mustahil dilakukan.

Demikian pandangan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/3).

Menurut Andi, salah satu alasanya tidak relevan adalah status kebencanaan di setiap daerah berbeda. Sedangkan, secara nasional pemerintah tidak pernah menetapkan status karantina wilayah.


"Sehingga pembatasan mobilitas penduduk menjadi mustahil dilakukan. Kebijakan PSBB dan atau PSBBM kontennya sekadar mengatur pergerakan orang secara berjarak," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/3).

Argumentasi kedua, kata Andi, perilaku mudik lebaran adalah tindakan masyarakat yang membudaya. Pengamatan Andi, karena sudah membudaya sehingga kebijakan pelarangan mudik sangat sulit dilakukan.

Ia memprediksi, pemerintah akan kesulitan menegaskan kebijakan pelarangan mudik itu. Apalagi, larangan serupa pernah diterapkan pada lebaran tahun lalu dan hasilnya nyaris tidak berhasil.

"Larangan serupa pernah dilakukan tahun lalu namun hasilnya nyaris nihil,masyarakat tetap mudik dengan cara dan jalurnya sendiri," demikian kata Andi.

Doktor politik Universitas Padjajaran itu mengusulkan pemerintah segera mencabut kebijakan larangan mudik.

Dalam situasi pandemi seperti saat ini, Andi melihat pendidikan masyarakat lebih efektif.

"Mencabut larangan mudik tersebut untuk selanjutnya mengedukasi masyarakat senantiasa menegakan protokol kesehatan dan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya," demikian kata Andi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Alasan pemerintah, mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang belum terkendali. Khususnya terjadi usai liburan panjang.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya