Berita

Pengamat politik Unas, Andi Yusran/Net

Politik

Andi Yusran: Larangan Mudik Mustahil Dilakukan, Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut

SABTU, 27 MARET 2021 | 15:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 dinilai tidak relevan dan mustahil dilakukan.

Demikian pandangan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/3).

Menurut Andi, salah satu alasanya tidak relevan adalah status kebencanaan di setiap daerah berbeda. Sedangkan, secara nasional pemerintah tidak pernah menetapkan status karantina wilayah.


"Sehingga pembatasan mobilitas penduduk menjadi mustahil dilakukan. Kebijakan PSBB dan atau PSBBM kontennya sekadar mengatur pergerakan orang secara berjarak," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/3).

Argumentasi kedua, kata Andi, perilaku mudik lebaran adalah tindakan masyarakat yang membudaya. Pengamatan Andi, karena sudah membudaya sehingga kebijakan pelarangan mudik sangat sulit dilakukan.

Ia memprediksi, pemerintah akan kesulitan menegaskan kebijakan pelarangan mudik itu. Apalagi, larangan serupa pernah diterapkan pada lebaran tahun lalu dan hasilnya nyaris tidak berhasil.

"Larangan serupa pernah dilakukan tahun lalu namun hasilnya nyaris nihil,masyarakat tetap mudik dengan cara dan jalurnya sendiri," demikian kata Andi.

Doktor politik Universitas Padjajaran itu mengusulkan pemerintah segera mencabut kebijakan larangan mudik.

Dalam situasi pandemi seperti saat ini, Andi melihat pendidikan masyarakat lebih efektif.

"Mencabut larangan mudik tersebut untuk selanjutnya mengedukasi masyarakat senantiasa menegakan protokol kesehatan dan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya," demikian kata Andi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Alasan pemerintah, mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang belum terkendali. Khususnya terjadi usai liburan panjang.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya