Berita

Menhub saat melakukan Rapat Kunjungan Kerja dalam rangka peninjauan sarana dan prasarana transportasi di Provinsi Sumatera Utara/Ist

Politik

Soal Mudik, Agus Pambagio: Menhub Budi Karya Asal Ngomong

SABTU, 27 MARET 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi asal bicara karena mengizinkan masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Bahkan omongan Budi Karya itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Dia (Budi Karya)  asal ngomong saja, itu belum suatu kebijakan, dia (Budi Karya) bicara kan di rapat dengar pendapat bersama DPR," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/3).

Agus mengatakan, apabila Budi Karya mengizinkan masyarakat mudik seharusnya ada peraturannya sehingga dasar hukumnya menjadi jelas. Sementara saat ini dasar hukumnya belum ada.


"Nah ini belum ada, dia (Menhub) ngomong, kan dia mah nggak jelas," ujar Agus.

Di samping asal bicara, menurut Agus, soal mudik bukanlah menjadi kewenangan dari Budi Karya.

"Bukan tupoksi, tupoksi Menhub adalah tentang keselamatan moda transprotasi, nah terkait dengan kesehatan ada di Kementerian Kesehatan, untuk pegawasnya ada pada Satgas Covid-19," beber Agus.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan atau stake holder terkait seperti Korlantas Polri, BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Pertamina soal pelaksanaan mudik disaat situasi pandemi Covid-19.

Budi mengklaim, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri agar mengkoordinasi jajaranya terkait kegiatan lalu lintas mudik lebaran

"Sekarang saya sudah minta Kapolri untuk mengkoordinasikan bagaimana teknik lapangan itu dilakukan. Kita akan berkirim surat kepada kepolisian untuk melakukan itu, karena memang keseharian daripada mudik itu menjadi domain dari kepolisian," ujar Budi di sela-sela kunjungan ke Dipo Lokomotif Cipinang, Jakarta, Sabtu (20/3).

Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya