Berita

Menhub saat melakukan Rapat Kunjungan Kerja dalam rangka peninjauan sarana dan prasarana transportasi di Provinsi Sumatera Utara/Ist

Politik

Soal Mudik, Agus Pambagio: Menhub Budi Karya Asal Ngomong

SABTU, 27 MARET 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi asal bicara karena mengizinkan masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Bahkan omongan Budi Karya itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Dia (Budi Karya)  asal ngomong saja, itu belum suatu kebijakan, dia (Budi Karya) bicara kan di rapat dengar pendapat bersama DPR," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/3).

Agus mengatakan, apabila Budi Karya mengizinkan masyarakat mudik seharusnya ada peraturannya sehingga dasar hukumnya menjadi jelas. Sementara saat ini dasar hukumnya belum ada.


"Nah ini belum ada, dia (Menhub) ngomong, kan dia mah nggak jelas," ujar Agus.

Di samping asal bicara, menurut Agus, soal mudik bukanlah menjadi kewenangan dari Budi Karya.

"Bukan tupoksi, tupoksi Menhub adalah tentang keselamatan moda transprotasi, nah terkait dengan kesehatan ada di Kementerian Kesehatan, untuk pegawasnya ada pada Satgas Covid-19," beber Agus.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan atau stake holder terkait seperti Korlantas Polri, BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Pertamina soal pelaksanaan mudik disaat situasi pandemi Covid-19.

Budi mengklaim, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri agar mengkoordinasi jajaranya terkait kegiatan lalu lintas mudik lebaran

"Sekarang saya sudah minta Kapolri untuk mengkoordinasikan bagaimana teknik lapangan itu dilakukan. Kita akan berkirim surat kepada kepolisian untuk melakukan itu, karena memang keseharian daripada mudik itu menjadi domain dari kepolisian," ujar Budi di sela-sela kunjungan ke Dipo Lokomotif Cipinang, Jakarta, Sabtu (20/3).

Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya