Berita

Filusuf ROcky Gerung/Net

Politik

Tanggapi Isu 3 Periode Jabatan Presiden, Rocky Gerung: Sirkulasi Elit Dihambat Proxy-proxy Global Kapitalis

SABTU, 27 MARET 2021 | 10:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dianggap oleh Filusuf Rocky Gerung sebagai bagian dari pemberangusan nilai-nilai demokrasi.

Rocky Gerung menyampaikan hal tersebut di dalam diskusi virtual yang disiarkan kanal Youtube Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, yang dikutip Sabtu (27/3).

Dia menilai, isu masa jabtan presiden menjadi tiga periode dimainkan oleh orang-orang yang berafiliasi dengan pihak-pihak global yang tengah memperkuat sistem kapitalis di Indonesia.


"Rezim ini adalah proxy dari global capitalism. Dan proxy itu sebetulnya biasa dalam sistem yang terbuka, di mana masuk kelar uang 24 jam, tidak bisa lagi di filter oleh negara," ujar Rocky Gerung.

"Tapi yang terpenting adalah, ide semacam ini hendak diternakan oleh siapa?" sambungnya.

Dalam pengalaman sejarah negara-negara demokrasi di Asia, termasuk Indonesia, Rocky Gerung menyebutkan ada hal serupa terjadi seperti yang ramai diperbincangan saat ini. Yaitu ada kecendrungan dari penguasa untuk terus bisa menjadi pemimpin di suatu negara atau mnejadi agent value yang kerap dikenal sebagai penguasa otoriter.

Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) ini memberikan contoh konkret yang terjadi disejumlah negara di Asia, termasuk Indonesia pada tahun 1980-1990.

"Seperti Soeharto di Indonesia, Marcos di Filipina. Ini yang disebut sebagai agent value. Bahwa nilai Asia itu menghendaki stabilitas. Oleh karena itu eksistensi dari kekuasaan harus dipertahankan bahakan di perpanjang," tuturnya.

Tapi menurut Rocky Gerung, sekarang ini kebanyakan negara di Asia Tenggara utamanya tidak lagi menganut gaya kepemimpinan otoriter. Justru, negara-negara di luar Asia Tenggara yang kini menganut sistem otoriter.

"Tapi kemudian Asia berubah dan sekarang dianggap tiga periode itu di Turki, China. Bukan  Southeast Asia sebetulnya. Jadi value-nya sudah pindah tuh. Asia justru menginginkan demokrasi," paparnya.

Maka dari itu, Rocky Gerung menyimpulkan isu tiga periode ini adalah satu upaya dari pihak luar yang menggunakan tangan-tangan value agent yang dia umpakan tadi.

"Jadi kalau Indonesia mempercepat demokrasi seharusnya mempercepat sirkulasi elit. Nah tiga periode itu adalah perpanjang sirkulasi elit," katanya.

"Tidak mungkin negeri ini tumbuh secara beradab kalau fasilitas mempercepat sirkulasi elit dihambat oleh proxy-proxy global kapitalis yang berupaya memperoleh gen dari akumulasi yang ditanamkan di dalam periode Preiden Jokowi," demikian Roncky Gerung.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya