Berita

Kanselir Jerman Angela Merkel/Net

Dunia

Jerman Masukkan Prancis Sebagai Zona Berisiko Tinggi Covid-19

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanselir Angela Merkel mengatakan bahwa saat ini Jerman telah mengklasifikasikan Prancis sebagai zona berisiko tinggi Covid-19.  Klasifikasi itu agar Berlin dapat memperketat kontrol perbatasan dan mewajibkan karantina bagi setiap orang yang memasuki Jerman.

Keputusan itu mulai berlaku Jumat. Lembaga kesehatan Robert Koch Institute mengumumkan hal itu, seperti dilaporkan AFP yang mengutip surat kabar FAZ, Jumat (26/3).

Selama dua hari terakhir, Prancis mencatat angka kasus harian yang cukup tinggi yang sangat mencemaskan. Pada Kamis (25/3), kasus Covid-19 bertambah lebih dari 40.000 dalam 24 jam terakhir menurut worldometers.


"Kami melihat insiden yang begitu tinggi, sehingga (keputusan) ini hanyalah sebuah kebutuhan ," kata Merkel pada konferensi pers di Berlin Kamis sebagai bagian dari KTT Uni Eropa yang berfokus pada perang melawan Covid-19.

Merkel menegaskan keputusan itu ama sekali tidak terkait dengan unsur apa pun apalagi politik. Tingkat kasus yang tinggi dan insiden telah melebihi ambang batas. Memerlukan klasifikasi sebagai zona berisiko tinggi," jelasnya.

Meski demikian, hanya wilayah perbatasan Moselle di Prancis yang diklasifikasikan oleh Jerman sebagai zona berisiko tinggi.

Klasifikasi tersebut memberlakukan beberapa pembatasan perjalanan, termasuk persyaratan untuk mendapatkan hasil tes negatif sebelum memasuki wilayah Jerman, karantina 10 hari, serta penerapan kontrol perbatasan yang ketat.

Berlin juga menempatkan negara bagian Tyrol Austria dan Republik Ceko dalam kategori yang sama.

Tetapi Merkel mengisyaratkan pada Kamis bahwa Prancis dapat menikmati perlakuan khusus dan menghindari kontrol perbatasan yang ketat, meskipun diklasifikasikan sebagai daerah berisiko tinggi. Tentunya dengan prosedur khusus yang akan segera dibahas.

Menteri Luar Negeri Prancis untuk Urusan Eropa, Clement Beaune, saat ini sedang merundingkan pelonggaran persyaratan itu agar tidak terjadi penutupan perbatasan yang tentunya akan berdampak kepada ekonomi negara itu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya