Berita

Kanselir Jerman Angela Merkel/Net

Dunia

Jerman Masukkan Prancis Sebagai Zona Berisiko Tinggi Covid-19

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanselir Angela Merkel mengatakan bahwa saat ini Jerman telah mengklasifikasikan Prancis sebagai zona berisiko tinggi Covid-19.  Klasifikasi itu agar Berlin dapat memperketat kontrol perbatasan dan mewajibkan karantina bagi setiap orang yang memasuki Jerman.

Keputusan itu mulai berlaku Jumat. Lembaga kesehatan Robert Koch Institute mengumumkan hal itu, seperti dilaporkan AFP yang mengutip surat kabar FAZ, Jumat (26/3).

Selama dua hari terakhir, Prancis mencatat angka kasus harian yang cukup tinggi yang sangat mencemaskan. Pada Kamis (25/3), kasus Covid-19 bertambah lebih dari 40.000 dalam 24 jam terakhir menurut worldometers.


"Kami melihat insiden yang begitu tinggi, sehingga (keputusan) ini hanyalah sebuah kebutuhan ," kata Merkel pada konferensi pers di Berlin Kamis sebagai bagian dari KTT Uni Eropa yang berfokus pada perang melawan Covid-19.

Merkel menegaskan keputusan itu ama sekali tidak terkait dengan unsur apa pun apalagi politik. Tingkat kasus yang tinggi dan insiden telah melebihi ambang batas. Memerlukan klasifikasi sebagai zona berisiko tinggi," jelasnya.

Meski demikian, hanya wilayah perbatasan Moselle di Prancis yang diklasifikasikan oleh Jerman sebagai zona berisiko tinggi.

Klasifikasi tersebut memberlakukan beberapa pembatasan perjalanan, termasuk persyaratan untuk mendapatkan hasil tes negatif sebelum memasuki wilayah Jerman, karantina 10 hari, serta penerapan kontrol perbatasan yang ketat.

Berlin juga menempatkan negara bagian Tyrol Austria dan Republik Ceko dalam kategori yang sama.

Tetapi Merkel mengisyaratkan pada Kamis bahwa Prancis dapat menikmati perlakuan khusus dan menghindari kontrol perbatasan yang ketat, meskipun diklasifikasikan sebagai daerah berisiko tinggi. Tentunya dengan prosedur khusus yang akan segera dibahas.

Menteri Luar Negeri Prancis untuk Urusan Eropa, Clement Beaune, saat ini sedang merundingkan pelonggaran persyaratan itu agar tidak terjadi penutupan perbatasan yang tentunya akan berdampak kepada ekonomi negara itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya