Berita

Kanselir Jerman Angela Merkel/Net

Dunia

Jerman Masukkan Prancis Sebagai Zona Berisiko Tinggi Covid-19

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanselir Angela Merkel mengatakan bahwa saat ini Jerman telah mengklasifikasikan Prancis sebagai zona berisiko tinggi Covid-19.  Klasifikasi itu agar Berlin dapat memperketat kontrol perbatasan dan mewajibkan karantina bagi setiap orang yang memasuki Jerman.

Keputusan itu mulai berlaku Jumat. Lembaga kesehatan Robert Koch Institute mengumumkan hal itu, seperti dilaporkan AFP yang mengutip surat kabar FAZ, Jumat (26/3).

Selama dua hari terakhir, Prancis mencatat angka kasus harian yang cukup tinggi yang sangat mencemaskan. Pada Kamis (25/3), kasus Covid-19 bertambah lebih dari 40.000 dalam 24 jam terakhir menurut worldometers.


"Kami melihat insiden yang begitu tinggi, sehingga (keputusan) ini hanyalah sebuah kebutuhan ," kata Merkel pada konferensi pers di Berlin Kamis sebagai bagian dari KTT Uni Eropa yang berfokus pada perang melawan Covid-19.

Merkel menegaskan keputusan itu ama sekali tidak terkait dengan unsur apa pun apalagi politik. Tingkat kasus yang tinggi dan insiden telah melebihi ambang batas. Memerlukan klasifikasi sebagai zona berisiko tinggi," jelasnya.

Meski demikian, hanya wilayah perbatasan Moselle di Prancis yang diklasifikasikan oleh Jerman sebagai zona berisiko tinggi.

Klasifikasi tersebut memberlakukan beberapa pembatasan perjalanan, termasuk persyaratan untuk mendapatkan hasil tes negatif sebelum memasuki wilayah Jerman, karantina 10 hari, serta penerapan kontrol perbatasan yang ketat.

Berlin juga menempatkan negara bagian Tyrol Austria dan Republik Ceko dalam kategori yang sama.

Tetapi Merkel mengisyaratkan pada Kamis bahwa Prancis dapat menikmati perlakuan khusus dan menghindari kontrol perbatasan yang ketat, meskipun diklasifikasikan sebagai daerah berisiko tinggi. Tentunya dengan prosedur khusus yang akan segera dibahas.

Menteri Luar Negeri Prancis untuk Urusan Eropa, Clement Beaune, saat ini sedang merundingkan pelonggaran persyaratan itu agar tidak terjadi penutupan perbatasan yang tentunya akan berdampak kepada ekonomi negara itu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya