Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist

Hukum

Habib Rizieq: Logika Polisi Dan Jaksa Sesat Jika Anggap Undangan Maulid Nabi Sebagai Hasutan Kejahatan

JUMAT, 26 MARET 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi alias nota pembelaan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam eksepsinya itu, Habib mengatakan kepada majelis hakim bahwa undangan Maulid Nabi Muhammad yang dipersoalkan Kepolisian dan Jaksa untuk memuliakan Nabi Muhammad bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.

"Disinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan 'Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan'. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan "Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan' adalah logika sesat dan menyesatkan," kata Habib Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3).


Jika demikian, Habib Rizieq khawartir bila undangan Maulid Nabi justri dianggap sebagai hasutan untuk melakukan kejahatan berkerumun maka azan dan kebaktian yang pada esensinya mengumpulkan massa bakal dijadikan dasar untuk menjerat seseorang melakukan hasutan berkerumun.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan Adzan panggilan shalat ke Masjid dan undangan kebaktian di Gereja serta imbuan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," tuturnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU  4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya