Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist
Dalam eksepsinya itu, Habib mengatakan kepada majelis hakim bahwa undangan Maulid Nabi Muhammad yang dipersoalkan Kepolisian dan Jaksa untuk memuliakan Nabi Muhammad bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.
"Disinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan 'Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan'. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan "Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan' adalah logika sesat dan menyesatkan," kata Habib Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14
Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10
Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52
Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01
Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15
Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50
Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39