Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist

Hukum

Habib Rizieq: Logika Polisi Dan Jaksa Sesat Jika Anggap Undangan Maulid Nabi Sebagai Hasutan Kejahatan

JUMAT, 26 MARET 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi alias nota pembelaan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam eksepsinya itu, Habib mengatakan kepada majelis hakim bahwa undangan Maulid Nabi Muhammad yang dipersoalkan Kepolisian dan Jaksa untuk memuliakan Nabi Muhammad bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.

"Disinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan 'Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan'. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan "Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan' adalah logika sesat dan menyesatkan," kata Habib Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3).

Jika demikian, Habib Rizieq khawartir bila undangan Maulid Nabi justri dianggap sebagai hasutan untuk melakukan kejahatan berkerumun maka azan dan kebaktian yang pada esensinya mengumpulkan massa bakal dijadikan dasar untuk menjerat seseorang melakukan hasutan berkerumun.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan Adzan panggilan shalat ke Masjid dan undangan kebaktian di Gereja serta imbuan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," tuturnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU  4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya