Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist

Hukum

Habib Rizieq: Logika Polisi Dan Jaksa Sesat Jika Anggap Undangan Maulid Nabi Sebagai Hasutan Kejahatan

JUMAT, 26 MARET 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi alias nota pembelaan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam eksepsinya itu, Habib mengatakan kepada majelis hakim bahwa undangan Maulid Nabi Muhammad yang dipersoalkan Kepolisian dan Jaksa untuk memuliakan Nabi Muhammad bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.

"Disinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan 'Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan'. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan "Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan' adalah logika sesat dan menyesatkan," kata Habib Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3).


Jika demikian, Habib Rizieq khawartir bila undangan Maulid Nabi justri dianggap sebagai hasutan untuk melakukan kejahatan berkerumun maka azan dan kebaktian yang pada esensinya mengumpulkan massa bakal dijadikan dasar untuk menjerat seseorang melakukan hasutan berkerumun.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan Adzan panggilan shalat ke Masjid dan undangan kebaktian di Gereja serta imbuan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," tuturnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU  4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya