Berita

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Marzuki Ali Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY, Kuasa Hukum DPP Demokrat: Mereka Lari Terbirit-birit Dari Medan Tempur

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menilai pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.

"Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur," kata Mehbob dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (26/3).

Senada dengan Koordinator, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY).


"Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kamilah yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean menambahkan, sedari awal Marzuki Alie cs terlalu memaksakan untuk menggugat ke pengadilan guna menyelamatkan muka karena dipecat sebagai gerombolan kudeta.

"Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Daripada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua," pungkasnya.

Putusan AHY memecat 7 orang kader Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu berujung dengan gugatan yang diajukan Marzuki Alie cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.

Untuk menghadapi gugatan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie cs, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menerjunkan 10 advokat. Yakni Mehbob, Muhajir, Roni Hutahaean, Darmauli, Reinhard, Lidya, Papang, Kaffah, Cecep, Yandri.

Namun, pada Selasa kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya