Berita

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Marzuki Ali Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY, Kuasa Hukum DPP Demokrat: Mereka Lari Terbirit-birit Dari Medan Tempur

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menilai pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.

"Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur," kata Mehbob dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (26/3).

Senada dengan Koordinator, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY).


"Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kamilah yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean menambahkan, sedari awal Marzuki Alie cs terlalu memaksakan untuk menggugat ke pengadilan guna menyelamatkan muka karena dipecat sebagai gerombolan kudeta.

"Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Daripada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua," pungkasnya.

Putusan AHY memecat 7 orang kader Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu berujung dengan gugatan yang diajukan Marzuki Alie cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.

Untuk menghadapi gugatan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie cs, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menerjunkan 10 advokat. Yakni Mehbob, Muhajir, Roni Hutahaean, Darmauli, Reinhard, Lidya, Papang, Kaffah, Cecep, Yandri.

Namun, pada Selasa kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya