Berita

Eks Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu/Net

Hukum

Berkas Perkara Lengkap, KPK Serahkan Eks Walikota Cimahi Ke JPU Sebelum Disidang Di PN Tipikor Bandung

JUMAT, 26 MARET 2021 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan yang dilaksanakan pada Kamis kemarin (25/3) itu terkait perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020.

"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat pagi (25/3).


Selanjutnya, penahanan tersangka kini menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (25/3) hingga Selasa (13/4) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam waktu 14 hari kerja, tambah Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," pungkas Ali.

Ajay diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020, bersama-sama dengan Hutama Yonathan yang merupakan Komisaris RSU KB Cimahi.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB Cimahi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya