Berita

Eks Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu/Net

Hukum

Berkas Perkara Lengkap, KPK Serahkan Eks Walikota Cimahi Ke JPU Sebelum Disidang Di PN Tipikor Bandung

JUMAT, 26 MARET 2021 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan yang dilaksanakan pada Kamis kemarin (25/3) itu terkait perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020.

"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat pagi (25/3).


Selanjutnya, penahanan tersangka kini menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (25/3) hingga Selasa (13/4) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam waktu 14 hari kerja, tambah Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," pungkas Ali.

Ajay diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020, bersama-sama dengan Hutama Yonathan yang merupakan Komisaris RSU KB Cimahi.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB Cimahi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya