Berita

Ilustrasi Kejakasaan Agung/Net

Politik

Setujui Revisi UU Kejaksaan, Ini Catatan Adang Daradjatun

JUMAT, 26 MARET 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan persetujuannya terhadap  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Meski setuju, Adang menyampaikan beberapa catatan terkait RUU ini.

Salah satu substansinya menyangkut kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.


“Dimana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana,” kata Adang, Kamis (25/3).

Catatan lainnya, lanjut Adang, terkait kewenangan jaksa dan masalah penggunaan senjata api oleh jaksa.

“Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami. Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Terakhir, Adang menyampaikan catatan terkait rangkap jabatan bagi jaksa agung dan menyatakan kembali persetujuan terkait RUU ini.

“Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya