Berita

Sudang tuntutan Syahganda Nainggolan Kamis 25 Maret/RMOL

Hukum

Jaksa Belum Siap Tuntut Syahganda, Pengacara: Orang Hukum Juga Bingung

KAMIS, 25 MARET 2021 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Depok menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan sudah diprediksi tim penasihat hukum.

"Itu sudah kami prediksi dari awal bahwa pasti JPU akan minta penundaan karena kami juga melihat mereka mau nuntut apa gitu lho," ujar penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri saat ditemui seusai persidangan di PN Depok, Kamis (25/3).

"Orang hukum juga bingung tuntutannya apa," sambungnya.


Al Katiri mengatakan, dirinya menilai demikian lantaran melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan tidak mengarah kepada satu tuntutan dalam pasal pidana yang didakwakan kepada Syahganda.

"Baik (yang disampaikan) saksi, tiga-tiganya mengatakan itu adalah pendapat pribadi mereka. Menurut pasal 185 KUHAP ayat 5 pendapat tidak bisa dijadikan saksi, subjektif sekali berdasarkan asumsi," paparnya.

Bahkan menurut Al Katiri, keterangan ahli dari JPU pun menyatakan yang dilakukan Syahganda ini konstitusional.

"Begitu diuji dan ditanya mereka jawab (saksi ahli JPU), 'ya tidak ada pelanggaran'. Karena tidak ada batu uji, kalau orang bohong kan harus ada pembanding kalau tidak bohong ya bagaimana," tuturnya.

Maka dari itu, dalam sidang tadi Al Katiri dan tim penasihat hukum Syahganda lainnya tidak banyak berkomentar. Karena, sudah mengetahui  JPU tidak punya celah membuat dan menyampaikan tuntutan.

"Tidak ada (celah), makanya kami sudah memprediksi itu pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang. Karena kami yakin mereka kebingungan mau nuntut apa," demikian Abdullah Al Katiri menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya