Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding/Net

Politik

Rekening FPI Diblokir PPATK Tanpa Sepengetahuan Polri, Karding: Pasti Ada Yang Mengajukan

KAMIS, 25 MARET 2021 | 16:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran diduga ada transaksi mencurigakan dari pihak asing untuk kepentingan tertentu melalui FPI.

Hal tersebut diduga merupakan inisiatif PPATK, lantaran pihak Polri mengaku tidak pernah meminta PPATK untuk melakukan pemblokiran.

Terlebih hasil analisis penyelidikan menunjukkan belum ditemukan adanya dugaan tindak kejahatan dengan menggunakan rekening tersebut.


Menurut anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding, pemblokiran rekening seseorang dipastikan terjadi karena ada yang meminta atau mengajukannya. Bisa dari pihak penyidik ataupun pihak bank lantaran melihat adanya kejanggalan transaksi keuangan.

"Jadi kalau soal pemblokiran rekening FPI, itu pasti ada yang mengajukan, meminta, dan bank biasanya akan melihat kepentingannya. Dalam artian, kalau diduga bahwa kegiatan atau dana tersebut kemungkinan akan dipakai untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” ucap Karding kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).

“Apalagi diduga dalam rangka merongrong negara, itu cukup kuat alasan untuk melakukan pemblokiran,” imbuhnya.

Politikus PKB ini menambahkan, langkah PPATK untuk mengantisipasi adanya dugaan kejahatan dengan melakukan pemblokiran sudah tepat. Hal ini, semata-mata untuk menjaga negara dari ancaman atau gangguan stabilitas keamanan.

"Jadi, demokrasi yang kita anut adalah demokrasi yang di mana warganegara atau kelompok tidak boleh sebebas-bebasnya melakukan apapun. Ketika terkait dengan stabilitas, gangguan, ancaman suatu negara itu tentu harus didahulukan,” tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya