Berita

Para pendukung Syahganda Nainggolan saat menyanyikan lagu Maju Tak Gentar bersama Syahganda Nainggolan, di ruang sidang I Cakra, PN Depok, Kamis 25 Maret/RMOL

Hukum

Sidang Tuntutan Ditunda, Para Pendukung Nyanyikan Lagu Maju Tak Gentar Bareng Syahganda

KAMIS, 25 MARET 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan yang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya mengundang ekspresi spontan dari sejumlah peserta sidang.

Khususnya, ekspresi dari para pendukung Syahganda Nainggolan yang tiba-tiba menyanyikan lagu Maju Tak Gentar karya Cornel Simanjuntak.

Mereka menyanyikan lagu ini saat setelah Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ramon Wahyudi menyudahi persidangan hari ini dengan mengetuk palu sidangnya dan meninggalkan ruang sidang I Cakra.


Sontak, mereka menghampiri sebuah layar tv plasma yang menayangkan kehadiran Syahganda Nainggolan melalui siaran langsung zoom.

"Maju tak gentar, membela yang benar. Maju tak gentar, hak kita diserang," nyanyi para pendukung Syahganda dengan mengangkat tangan yang mengepal.

Syahganda yang hadir secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri nampak ikut mengangkat tangan yang mengepal dan menyanyikan lagu yang sama.

Momentum ini terjadi selama kurang lebih sekitar semenit. Setelah itu mereka sempat berbincang mengenai kabar masing-masing pendukung dengan Syahganda.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum, Ivan Rinaldi menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Syahganda.

"Kami belum majelis," ucap Ivan dalam sidang.

Setelah itu, Ivan meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan di waktu yang akan datang. Hal itu pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

"Baik, sidang pembcaan tuntutan akan diundur pada pekan depan. Untuk itu, sidang kami tutup," demikian Ramon Wahyudi.

Mulanya, dalam kasus ini Syahganda Nainggolan dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya