Berita

Paspor British National Overseas (BNO)/Net

Dunia

Hong Kong Desak Pemerintah Asing Tak Lagi Akui Paspor BNO

KAMIS, 25 MARET 2021 | 15:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hong Kong mendesak pemerintah asing untuk tidak lagi menerima paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan karena dianggap sebagai penghinaan diplomatik.

Lewat surat kepada sekitar selusin konsulat asing, pemerintah Hong Kong mengatakan mereka sudah tidak lagi menganggap paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang valid pada 31 Januari. Mereka kemudian mendesak otoritas asing untuk menggunakan paspor Hong Kong.

"Sebagian besar negara akan mengabaikan ini," kata seorang diplomat senior Barat menanggapi surat tersebut, seperti dikutip Reuters, (Kamis 25/3)


"Pemerintah Hong Kong hanya mencobanya, mereka tidak punya hak untuk memberi tahu negara bagian mana pun paspor asing yang dapat dikenali," lanjutnya.

Situs resmi pemerintah Hong Kong menyebut ada 14 negara yang memberlakukan Skema Liburan Kerja untuk memberikan visa liburan kerja untuk warga Hong Kong dengan paspor BNO. Mereka termasuk Jepang, Kanada, Jerman, Inggris, dan Australia.

Sementara itu, Jepang, Korea Selatan, Italia, dan Selandia Baru mengatakan masih mengizinkan paspor BNO untuk visa.

Perwakilan Hongaria yang mengaku sudah menerima surat dari pemerintah Hong Kong mengatakan sedang melakukan pembicaraan untuk mengubah program libur kerja mereka.

Negara lain, termasuk Amerika Serikat, Finlandia dan Norwegia, juga menawarkan pengaturan serupa atau pertukaran pelajar untuk warga Hong Kong, dan telah menerima BNO dari pelamar. Namun belum diketahui apakah mereka sudah mendapatkan surat dari pemerintah Hong Kong.

Sebelumnya, Inggris mengumumkan akan menerima 300 ribu orang untuk diberikan visa liburan kerja. Nantinya, mereka yang memiliki paspor BNO bisa mendapatkan visa belajar dan bekerja di Inggris selama lima tahun, kemudian mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Itu dilakukan setelah Beijing memberlakukan UU keamanan nasional terhadap Hong Kong.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya