Berita

Kepala PPATK Dian Ediana Rae/Net

Politik

Kepala PPATK Heran Dengan Adanya Penafsiran Polri Meminta PPATK Blokir Rekening FPI

KAMIS, 25 MARET 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merasa heran dengan adanya polemik pemblokiran terhadap 92 rekening terkait FPI. Terlebih ketika Bareskrim Polri membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah meminta PPATK melakukan pemblokiran tersebut.  

Kepala PPATK Dian Ediana Rae merasa heran dengan munculnya penafsiran bahwa Polri yang meminta PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI.

"Saya malah nggak ngerti, kenapa bisa ada penafsiran kalau Polri meminta PPATK memblokir rekening FPI itu," ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).


Kata Dian, dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013. Di mana disebutkan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah.

Sementara keputusan menghentikan sementara (blokir) itu karena ada keputusan bersama terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

“Tugas kita sebagai lembaga intelejen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada lepolisian," jelas Dian.

Setelah menerima informasi dari PPATK, kata Dian, pihak Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran.

"Dalam hal lepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," terang Dian.

Dian pun kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI berawal dilakukan oleh PPATK.

"Iya betul (dilakukan) PPATK. Kalau polisi tidak melakukan pemblokiran otomatis akan terbuka dengan sendirinya setelah 20 hari proses PPATK. Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga intelejen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum," pungkas Dian.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya