Berita

Jhoni Allen memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari Demokrat/Net

Politik

Gugat AHY Rp 55,8 M, Jhoni Allen Minta Rp 50 M Disumbangkan Ke Panti Sosial

RABU, 24 MARET 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat eks kadernya, Jhoni Allen Marbun dengan ganti rugi hingga Rp 55,8 miliar.

Gugatan ganti rugi hingga pilihan miliar tersebut disampaikan tim hukum Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat karena tak terima dipecat secara sepihak sebagai kader Demokrat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jhoni Allen menggugat tiga pihak, yakni AHY selaku tergugat I; Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III.


"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materiil ataupun imateriil," ujar pengacara Jhoni Allen, Slamet Hasan di PN Jakpus, Rabu (24/3).

Kerugian hingga RP 55,8 miliar tersebut didapat dengan rincian, kerugian materiil berupa gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,640 miliar.

Kemudian kunjungan Dapil DPR sejumlah Rp 120 juta per 6 bulan selama 8 kali dengan total Rp 960 juta, uang reses Rp 400 juta per tahun dikali 4 atau Rp 1,6 miliar, rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikali 4 atau Rp 600 juta. Dengan demikian, total kerugian materiil Rp 5,8 miliar.

Selain itu, untuk kerugian imateriil mencapai Rp 50 miliar lantaran pemecatan Jhoni Allen telah merugikan harkat dan martabatnya. Jhoni Allen meminta AHY membayar Rp 50 miliar tersebut disumbangkan ke panti sosial.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya