Berita

Jhoni Allen memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari Demokrat/Net

Politik

Gugat AHY Rp 55,8 M, Jhoni Allen Minta Rp 50 M Disumbangkan Ke Panti Sosial

RABU, 24 MARET 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat eks kadernya, Jhoni Allen Marbun dengan ganti rugi hingga Rp 55,8 miliar.

Gugatan ganti rugi hingga pilihan miliar tersebut disampaikan tim hukum Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat karena tak terima dipecat secara sepihak sebagai kader Demokrat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jhoni Allen menggugat tiga pihak, yakni AHY selaku tergugat I; Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III.


"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materiil ataupun imateriil," ujar pengacara Jhoni Allen, Slamet Hasan di PN Jakpus, Rabu (24/3).

Kerugian hingga RP 55,8 miliar tersebut didapat dengan rincian, kerugian materiil berupa gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,640 miliar.

Kemudian kunjungan Dapil DPR sejumlah Rp 120 juta per 6 bulan selama 8 kali dengan total Rp 960 juta, uang reses Rp 400 juta per tahun dikali 4 atau Rp 1,6 miliar, rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikali 4 atau Rp 600 juta. Dengan demikian, total kerugian materiil Rp 5,8 miliar.

Selain itu, untuk kerugian imateriil mencapai Rp 50 miliar lantaran pemecatan Jhoni Allen telah merugikan harkat dan martabatnya. Jhoni Allen meminta AHY membayar Rp 50 miliar tersebut disumbangkan ke panti sosial.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya