Berita

Jhoni Allen memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari Demokrat/Net

Politik

Gugat AHY Rp 55,8 M, Jhoni Allen Minta Rp 50 M Disumbangkan Ke Panti Sosial

RABU, 24 MARET 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat eks kadernya, Jhoni Allen Marbun dengan ganti rugi hingga Rp 55,8 miliar.

Gugatan ganti rugi hingga pilihan miliar tersebut disampaikan tim hukum Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat karena tak terima dipecat secara sepihak sebagai kader Demokrat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jhoni Allen menggugat tiga pihak, yakni AHY selaku tergugat I; Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III.


"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materiil ataupun imateriil," ujar pengacara Jhoni Allen, Slamet Hasan di PN Jakpus, Rabu (24/3).

Kerugian hingga RP 55,8 miliar tersebut didapat dengan rincian, kerugian materiil berupa gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,640 miliar.

Kemudian kunjungan Dapil DPR sejumlah Rp 120 juta per 6 bulan selama 8 kali dengan total Rp 960 juta, uang reses Rp 400 juta per tahun dikali 4 atau Rp 1,6 miliar, rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikali 4 atau Rp 600 juta. Dengan demikian, total kerugian materiil Rp 5,8 miliar.

Selain itu, untuk kerugian imateriil mencapai Rp 50 miliar lantaran pemecatan Jhoni Allen telah merugikan harkat dan martabatnya. Jhoni Allen meminta AHY membayar Rp 50 miliar tersebut disumbangkan ke panti sosial.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya