Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko/Net

Politik

Menunggu Keputusan Kemenkumham Soal Demokrat, Moeldoko Tak Perlu Mundur

RABU, 24 MARET 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bola panas kisruh Partai Demokrat saat ini berada di tangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Kelompok gerakan yang mengklaim sebagai pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendaftarkan diri namun pemberkasannya masih belum bisa diterima pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Begitupun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran yang merasa partainya 'dibegal' oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan KLB yang dinilai inkonstitusional alias abal-abal.


Pertanyaan menarik muncul, jika kemudian versi KLB Partai Demokrat disahkan Kemenkumham. Moeldoko akan memilih menjadi petinggi partai politik atau tetap menjadi staf Presiden Joko Widodo.

Soal itu, pemerhati hukum dan politik saiful Huda Ems menyatakan, jika kubu KLB Demokrat disahkan. Maka, seharusnya Moeldoko yang menjadi ketua umum tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Kepala KSP.

“Tidak perlu karena itu tidak bertentangan dengan undang-undang, toh Kepala KSP itu jabatan pemerintahan tetapi ketua umum partai itu bukan jabatan, maka itu bukan bentuk dari dualisme jabatan, jadi tidak perlu mundur,” kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/3).

Menurutnya, di dalam kabinet Jokowi-Maruf Amin juga terdapat banyak menteri yang statusnya menjadi ketua umum partai. Tetapi, berbeda halnya jika Moeldoko dengan keinginan sendiri  mundur dari Kepala KSP untuk fokus terhadap pembinaan partai yang dipimpinnya.

“Itu hak beliau atau pun Pak Jokowi mau memberhentikan atau mempertahankan Pak Moeldoko, itu juga hak kewenangan konstitusi presiden, jadi boleh saja tetapi harus digaris bawahi itu bukan karena adanya dualisme jabatan, tetapi semata kehendak personal saja Pak Moeldoko sendiri," terangnya.

Lanjutnya, posisi Moeldoko yang terpilih sebagai ketua umum saat KLB semata-mata karena dipinang atau diminta.

Moeldoko, kata Saiful, pun tidak serta merta langsung menerima pinangan tersebut, melainkan mempertanyakan lebih dahulu, apakah tidak melanggar AD/ART Partai Demokrat dan melanggar UU Partai Politik.

“Dikatakan oleh mereka (kader) semua pendiri Partai Demokrat dan pengurus Demokrat tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran maka kemudian diiyakan atau diterima lamaran oleh Pak Moeldoko," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya